Sebanyak 54 Juta NIK Wajib Telah Terintegrasi dengan NPWP

Budi Wiryawan | Rabu, 22/02/2023 16:15 WIB


DJP meminta wajib pajak (WP) untuk melakukan update di sistem administrasi perpajakan yang bisa dilakukan secara online Informasi mengenai format baru NPWP

JAKARTA - Pemerintah mutakhirKan NIK menjadi NPWP untuk memperbaiki dan memperbarui data yang ada dalam sistem informasi perpajakan Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Suryo Utomo memastikan integrasi ini supaya sistem administrasi DJP dapat dilakukan semaksimal mungkin.

"Sampai dengan hari ini, ada 54 juta data NIK paten dengan data NPWP," ujar Suryo dalam Konferensi Pers: APBN KITA Februari 2023 secara virtual di Jakarta, Rabu (22/2/2023).

Adapun DJP melakukan sejumlah langkah untuk pemadanan data NIK menjadi NPWP ini.

Baca juga :
Perubahan Iklim Ancam Produksi Padi, Indonesia dan Malaysia Berisiko Paling Terdampak

Pertama, DJP meminta wajib pajak (WP) untuk melakukan update di sistem administrasi perpajakan yang bisa dilakukan secara online.

Baca juga :
Kemendikdasmen Selesaikan Revitalisasi 349 Sekolah di Sumbar

Di sisi lain, pihaknya pun juga melakukan pemadanan data dan informasi yang dikumpulkan, khususnya dari data Direktorat Jenderal Dukcapil.

Sehingga sekitar 54 juta NIK sudah betul-betul terpadankan dan dapat digunakan untuk menjalankan administrasi ataupun layanan kepada masyarakat WP," ungkap Suryo.

Baca juga :
Menko Pangan Zulhas SPPG Diingatkan Wajib Serap Produk Pangan Desa

Dirinya tak lupa menitipkan pesan agar para WP yang belum memperbarui NIK-nya untuk menjadi NPWP segera melakukan update-nya secara online.

"Saya titip pesan kepada masyarakat WP, mari kita sama-sama melaksanakan pemutakhiran profile kita, NIK kita, dan NPWP kita supaya dalam pelaksanaan ke depan, tidak perlu kita mengingat NPWP tapi cukup menggunakan NIK untuk pelaksanaan kewajiban dan layanan perpajakan yang kami berikan," pungkas Suryo.

Ikuti Update katakini.com di

Google News: https://bit.ly/4qCOURY
Terbaru: https://katakini.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/katakinidotcom/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
KEYWORD :
DJP NPWP Wajib Pajak