Desak Masuk Prolegnas Prioritas, Papdesi Targetkan Revisi UU Desa Selesai Tahun Ini

Agus Mughni Muttaqin | Rabu, 01/02/2023 21:54 WIB


Revisi UU Desa diperlukan karena dalam satu dekade ini dinamika pembangunan desa sangat tinggi. Ketua Umum DPP Perkumpulan Perangkat Desa Seluruh Indonesia (Papdesi) Wargiyati (tengah). Foto: katakini

JAKARTA - Perkumpulan Aparatur Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Papdesi) mendesak agar Revisi UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa masuk ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas tahun 2023. Sehinga pemerintah dan DPR RI dapat segera membahas dan mengesahkan revisi UU Desa.

"Target kami revisi UU Desa selesai dan disahkan tahun 2023 ini," kata Ketua Umum DPP Papdesi Wargiyati di Jakarta, Rabu (01/02/2023).

Alasan Wargiyati, revisi UU Desa diperlukan karena dalam satu dekade ini dinamika pembangunan desa sangat tinggi.

Selain itu, Wagiyati juga meminta agar ada jaminan kesejahteraan bagi kepala desa dan perangkat desa, juga kepastian status perangkat desa.

Baca juga :
Waspada Risiko Riba saat Transaksi Emas Secara Online

"Kami juga mendorong ada skema baru masa jabatan kepala desa dari 6 tahun menjadi 9 tahun," katanya.

Baca juga :
Hari Berbagi Nasional Diperingati Setiap 15 Juli, Ini Sejarahnya

Dalam UU Desa tahun 2024, masa jabatan kepala desa diatur di Pasal 39 yang berbunyi, "Kepala Desa memegang jabatan selama 6 tahun terhitung sejak tanggal pelantikan."

Menurut Kepala Desa Ngrampah, Banyu Biru, Semarang, Jawa Tengah ini, perpanjangan masa jabatan akan memberi jeda waktu yang cukup bagi kepala desa terpilih untuk melaksanakan program pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa.

Baca juga :
Profil Menteri PU Dody Hanggodo, Insinyur Perminyakan ITB yang Kini Disorot

Meskipun mengusulkan perpanjangan masa jabatan hingga 9 tahu, Papdesi tegas menolak usulan beberapa pihak yang mematok masa jabatan kepala desa hingga tiga periode, sehingga kepala desa bisa berkuasa hingga 27 tahun.

"Sikap ini untuk memastikan kehidupan demokrasi dan regenerasi kepemimpinan di level desa," ujar Wargiyati.

Untuk mewujudkan harapannya itu, Papdesi meminta agar fraksi-fraksi di DPR RI melakukan langkah kongkret, agar pembahasan dan pengesahan revisi UU Desa bisa dilakukan dalam waktu sesingkat-singkatnya.

"Kami menargetkan masa sidang tahun 2023 ini revisi UU Desa sudah selesai dibahas dan disahkan oleh DPR," tutup Wargiyati.

Ikuti Update katakini.com di

Google News: https://bit.ly/4qCOURY
Terbaru: https://katakini.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/katakinidotcom/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
KEYWORD :
Papdesi Kepala Desa Revisi UU Desa