Kemendagri Bakal Kaji Soal Perpanjangan Masa Jabatan Kades

Budi Wiryawan | Rabu, 25/01/2023 15:05 WIB


Jika DPR berinisiatif merevisi Undang-Undang Desa dalam rangka memperpanjang masa jabatan kades, Kemendagri bakal hadir menyampaikan pendapat soal hasil kajian tersebut Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian (foto: Instagram.com/@titokarnavian)

JAKARTA - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian beri sinyal bakal mengkaji ketentuan perpanjangan masa jabatan kepala desa (kades) dalam usulan revisi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

"Kami kaji dulu positifnya apa, negatifnya apa. Kalau banyak positifnya, ya kenapa tidak? Tapi kalau banyak mudaratnya, ya mungkin tetap di posisi Undang-Undang Desa sekarang, enam tahun kali tiga, jadi 18 tahun, kan lama juga itu. Ada positif (dan) negatifnya. Kami, prinsip dari Kemendagri, kami mengkaji," kata Tito, Rabu (25/1).

Dia menyampaikan, jika DPR berinisiatif merevisi Undang-Undang Desa dalam rangka memperpanjang masa jabatan kades, Kemendagri bakal hadir menyampaikan pendapat soal hasil kajian tersebut.

Adapun dalam mengkaji usulan perpanjangan masa jabatan kades, Tito mengatakan, pihaknya akan mengundang sejumlah tokoh yang memahami masalah desa dan para pegiat desa.

Baca juga :
Baleg DPR Akan Panggil Sejumlah Pihak Bahas Putusan MK Soal Kerugian Negara

"Kami juga akan mengundang beberapa tokoh yang paham mengenai masalah desa, pegiat desa. Itu terdengar jelas suaranya," ucap Tito.

Baca juga :
Mendes Yandri Dorong Kerjasama Pengentasan Daerah Tertinggal dengan China

Sebelumnya, usulan revisi UU Desa terkait perpanjangan masa jabatan kepala desa disampaikan oleh ribuan kepala desa di depan Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (17/1).

Saat ini, Pasal 39 dalam UU Desa mengatur bahwa masa jabatan kepala desa adalah enam tahun terhitung sejak tanggal pelantikan. Lalu, mereka dapat menjabat paling banyak tiga kali masa jabatan secara berturut-turut atau tidak secara berturut-turut.

Baca juga :
Klok Sebut Persib Sempat Kewalahan saat Hadapi Bali United

Presiden Joko Widodo, Selasa (24/1), mempersilakan para kepala desa menyampaikan aspirasi soal masa jabatan itu kepada DPR RI.

"Yang namanya keinginan, yang namanya aspirasi, itu silakan disampaikan kepada DPR," kata Jokowi saat meninjau proyek sodetan Kali Ciliwung ke Kanal Banjir Timur di Jakarta Timur, Selasa.

Ikuti Update katakini.com di

Google News: https://bit.ly/4qCOURY
Terbaru: https://katakini.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/katakinidotcom/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
KEYWORD :
UU Desa Tito Karnavian Kemendagri