Mukhtarudin Minta Perusahaan Tambang di Kalsel Dievaluasi

Tim Cek Fakta | Selasa, 13/12/2022 12:06 WIB


Mukhtarudin pun mendorong agar masalah longsor di jalan nasional Trans-Kalimantan di Kilometer 171 Kabupaten Tanah Bumbu itu segera ditindaklanjuti oleh Komisi VII DPR dan pihak Kementerian ESDM. Anggota Komisi VII DPR RI Mukhtarudin. Foto: dpr

JAKARTA - Badan jalan nasional Trans-Kalimantan di Kilometer 171 Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan yang longsor diduga akibat aktivitas pertambangan batubara. Mendengar aspirasi itu, Anggota Komisi VII DPR RI Mukhtarudin meminta Kementerian ESDM agar turun gunung ke Kalimantan Selatan melihat langsung lokasi longsor di jalan nasional tersebut.

“Segera mengevaluasi dua tambang PT Arutmin dan PT MJAB agar aktivitasnya tidak berdekatan dengan jalan nasional tersebut,” katanya seperti diberitakan dpr.go.id, Selasa (13/12/2022).

Mesti begitu, Mukhtarudin pun mendorong agar masalah longsor di jalan nasional Trans-Kalimantan di Kilometer 171 Kabupaten Tanah Bumbu itu segera ditindaklanjuti oleh Komisi VII DPR dan pihak Kementerian ESDM. "Saya menyarankan agar pimpinan Komisi VII bisa sampaikan ke Kementerian ESDM untuk evaluasi terhadap dua tambang itu, apakah perlu penciutan atau seperti apa, agar aktivitas produksi tambang tidak merusak jalan nasional”, kata Mukhtarudin.

Dalam audiens Komisi VII DPR RI dengan Komisi III DPRD Provinsi Kalimantan Selatan tersebut, Komisi VII DPR RI pun merekomendasi kepala Kementerian ESDM RI agar melakukan penghentian sementara perusahaan pertambangan di Kabupaten Tanah Bumbu yang beroperasi tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Baca juga :
Allano Jadi MVP Lawan Persebaya, Sebut Ini Hasil Kerja Keras Seluruh Tim

Khususnya perusahaan pertambangan yang berada di lokasi kecamatan Satui, kabupaten Tanah Bumbu Provinsi Kalimantan Selatan. "Ya keputusan Komisi VII DPR ini sampai adanya keputusan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Dirjen Kementerian ESDM dan perusahaan pertambangan tersebut," jelasnya.

Baca juga :
Baleg DPR Soroti Putusan MK, Hanya BPK yang Berwenang Hitung Kerugian Negara
Ikuti Update katakini.com di

Google News: https://bit.ly/4qCOURY
Terbaru: https://katakini.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/katakinidotcom/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
KEYWORD :
Komisi VII Perusahaan tambang DPR