Korupsi, Pintu Masuk Kejahatan Pencucian Uang

Eko Budhiarto | Rabu, 21/12/2022 06:31 WIB


Korupsi, Pintu Masuk Kejahatan Pencucian Uang 
  Ilustrasi

JAKARTA - Tindak pidana korupsi menjadi pintu masuk atau awal dari kejahatan pencucian uang. Korupsi juga memicu juga memicu terjadinya kemiskinan dan ketimpangan.

Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mahendra Siregar menyampaikan hal itu dalam acara bertajuk Proaktif dan Kolaboratif dalam Mencegah Korupsi di Indonesia yang dipantau di Jakarta, Selasa (20/12/2022).

Menurut Mahendra, tindakan korupsi dapat menyebabkan kerugian secara sosial dan ekonomi, seperti kemiskinan dan ketimpangan yang dapat membahayakan sendi- sendi kehidupan bangsa.

Selain itu, tindakan korupsi dapat menjadi awal dari tindakan kejahatan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Pelaku korupsi, kata Mahendra, berupaya menyamarkan asal- usul ilegal kekayaan maupun transaksi dan aset yang dimiliki untuk menghindari kecurigaan aparat penegak hukum.

Baca juga :
MUI Minta Wacana War Tiket Haji Dikaji Lebih Mendalam

"Korupsi merupakan extraordinary crime sehingga perlu ditangani secara extraordinary, dan diobati hingga akar permasalahan," ujar Mahendra.

Baca juga :
Allano Jadi MVP Lawan Persebaya, Sebut Ini Hasil Kerja Keras Seluruh Tim

Menurut dia, pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi tidak bisa dilakukan secara parsial atau sendiri oleh masing- masing organisasi. Upaya ini harus dilakukan secara terintegrasi oleh seluruh lembaga, baik pemerintah atau industri jasa keuangan, dan seluruh masyarakat.

Terkait hal itu, OJK berkomitmen untuk melakukan kolaborasi dan sinergi dengan seluruh stakeholder terkait, untuk melakukan berbagai upaya dalam mencegah dan menangani tindak pidana korupsi.

Baca juga :
Baleg DPR Soroti Putusan MK, Hanya BPK yang Berwenang Hitung Kerugian Negara

Melalui penerapan prinsip tata kelola, dia menyampaikan peran OJK dalam mencegah tindak pidana korupsi di Indonesia diwujudkan melalui pengaturan dan pengawasan terhadap industri jasa keuangan

"Melalui penerapan prinsip tata kelola diharapkan dapat meningkatkan integritas dan meminimalisir risiko terjadinya korupsi," kata Mahendra.

Selain itu, penerapan prinsip tersebut juga untuk meningkatkan kesadaran dan pemahaman dalam melakukan mitigasi tindak pidana pencucian uang (TPPU) di sektor jasa keuangan secara efektif dan efisien.

Dalam kesempatan ini, pihaknya mengapresiasi penyelenggaraan diskusi bertajuk Proaktif dan Kolaboratif dalam Mencegah Korupsi di Indonesia dalam acara puncak peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia (Hakordia) 2022.

Ikuti Update katakini.com di

Google News: https://bit.ly/4qCOURY
Terbaru: https://katakini.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/katakinidotcom/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
KEYWORD :
korupsi OJK pencucian uang Mahendra Siregar