DPR Minta Jaga Kelestarian Hutan Destinasi Ekowisata

yahya | Jum'at, 16/12/2022 12:10 WIB


Tidak bisa hutan itu beralih fungsi dan terjadi konversi seenaknya dan meninggalkan fungsi-fungsi pokoknya. Anggota Komisi IV DPR RI I Made Urip saat berkunjung ke kawasan wisata Sakura Hills, di Tawangmangu, Karanganyar, Jawa Tengah, Rabu (14/12/2022). Foto: dpr

JAKARTA - Anggota Komisi IV DPR RI I Made Urip meminta Perhutani dalam menjalankan Destinasi Ekowisata harus tetap menjaga ekosistem dan kelestarian hutan. Diketahui, BUMN sektor kehutanan itu mengelola 843 destinasi wisata yang tersebar di Pulau Jawa dan Madura.

“Tetapi, destinasi wisata ini harus menjaga juga ekosistem kelestarian hutan ini. Tidak bisa hutan itu beralih fungsi dan terjadi konversi seenaknya dan meninggalkan fungsi-fungsi pokoknya," ujar Made seperti dilansir dpr.go.id, Jumat (16/12/2022).

Menurutnya Perhutani itu sebagai badan usaha milik negara memiliki tugas pokok untuk mengelola hutan yang ada di Jawa supaya tetap lestari serta ekosistem terjaga. Selain itu, BUMN yang telah berdiri sejak tahun 1972 itu memiliki tugas mengelola hutan aga jauh dari illegal logging, deforestasi, dan juga degradasi.

"Di samping itu juga Perhutani diharapkan tugas fungsi komersialnya harus mampu juga memberikan kontribusi kepada negara. Di sini lah letaknya ada beberapa daerah yang dijadikan sebagai fungsi destinasi wisata," ujar Politisi Fraksi PDI-Perjuangan ini.

Baca juga :
Indonesia dan Inggris Luncurkan Dokumen Panduan Dekarbonisasi Sektor Maritim

Ia menilai, berdasarkan tinjauan lapangan dan paparan yang disampaikan pihak Perhutani, pengelolaan wisata yang berada di kawasan Gunung Lawu ini Kabupaten Karanganyar ini sudah berjalan dengan baik.

Baca juga :
Bisa Jadi Pelajaran Pejabat, Ini Kisah Firaun Saat Kekuasaan Justru Menghancurkan

"Hanya sekarang bagaimana caranya melibatkan masyarakat sekitar Pemda juga supaya betul-betul (mendorong agar) masyarakat ikut menjaga kelestarian alam hutan kita ini. Ekosistem kita betul-betul dijaga," ujar Made.

Diketahui, dalam rangka untuk menjaga kawasan konservasi hutan sesuai dengan UU  Nomor 41 tahun 1999 tentang Kehutanan, disebutkan amanat bahwa masing-masing daerah harus punya kawasan hutan minimal 30 persen dari luas wilayah daerah.

Baca juga :
FGD BP MPR Soroti Penguatan Kedaulatan Rakyat dalam Demokrasi Pancasila

"Banyak sekarang daerah-daerah lain punya kawasan hutan di bawah 30 persen. Ini yang harus dikejar," ujar Made.

Ikuti Update katakini.com di

Google News: https://bit.ly/4qCOURY
Terbaru: https://katakini.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/katakinidotcom/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
KEYWORD :
Komisi IV Perhutani Sakura Hills DPR