Pemerintah Garansi Transisi Kenaikan Cukai Rokok Bakal Lancar

Budi Wiryawan | Senin, 19/12/2022 23:05 WIB


Pelaksanaan penetapan kembali dilakukan terotomasi melalui aplikasi ExSis tanpa permohonan dari Pengusaha Pabrik atau Importir Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati

JAKARTAN - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan (Kemenkeu), akan melakukan beberapa hal guna memastikan kelancaran proses transisi kebijakan kenaikan tarif Cukai Hasil Tembakau (CHT) per 1 Januari 2023 berjalan lancar.

"Langkah pertama, yaitu, mulai tanggal 15 Desember 2022, DJBC akan melakukan penetapan kembali terhadap seluruh merek sigaret yang masih berlaku yang terdaftar pada administrasi DJBC," ujar Sri Mulyani, Senin (19/12/2022)

Ia menambahkan, pelaksanaan penetapan kembali dilakukan terotomasi melalui aplikasi ExSis tanpa permohonan dari Pengusaha Pabrik atau Importir.

Sementara, untuk Pengusaha Pabrik/Importir Rokok Elektrik dan HPTL, mulai tanggal 15 Desember 2022 perlu untuk mengajukan permohonan penetapan tarif cukai merek baru karena adanya perubahan administrasi cukai.

Baca juga :
Pertamina Gelar Pasar Murah di Cianjur, Paket Sembako Rp211.000 Jadi Rp30.000

"Terkait pemesanan pita cukai, proses Permohonan Penyediaan Pita Cukai (P3C) Tahun Anggaran 2023 sudah dapat dilakukan melalui aplikasi ExSis oleh Pengusaha Pabrik/Importir sesaat setelah proses penetapan kembali berhasil dilakukan," tuturnya.

Baca juga :
Kajati Jabar dan Kajari Subang Tinjau Progres Pembangunan Pelabuhan Patimban

Terkait ketersediaan pita cukai, DJBC telah berkoordinasi dengan konsorsium penyedia pita cukai untuk menilai kesiapan konsorsium dalam mencetak pita cukai tahun anggaran 2023. Dari koordinasi tersebut, pihak konsorsium menjamin ketersediaan pita cukai Tahun Anggaran 2023 pada awal Januari 2023.

Untuk menunjang kelancaran masa transisi ini, DJBC akan melakukan sosialisasi kebijakan kepada asosiasi pelaku usaha Industri Hasil Tembakau. "Dengan adanya penyesuaian tarif ini, diperkirakan akan ada potensi bertambahnya rokok ilegal. Untuk itu, upaya pengawasan dan penindakan akan terus ditingkatkan, baik yang bersifat preventif maupun represif," ucap Sri Mulyani.

Baca juga :
Ketua DPR Harap RUU PPRT Dapat Akhiri Kekerasan-Diskriminasi terhadap PRT

Di 2022, lebih dari 37.000 penindakan terhadap rokok ilegal berhasil dilakukan. Angka ini meningkat hampir 28 persen dari penindakan di tahun 2021.

Keberhasilan penindakan tersebut, kata dia, merupakan buah dari strategi pengawasan yang terdiri dari kolaborasi dan sinergi lintas Kementerian/Lembaga dalam rangka pengawasan dari hulu ke hilir, kolaborasi internal DJBC mulai dari unit pengawasan, unit pelayanan, unit kehumasan, dan unit kepatuhan internal.

"Kebijakan cukai hasil tembakau mengakomodasi kepentingan banyak pihak, sehingga kolaborasi dengan para pihak terkait merupakan prasyarat keberhasilan perumusan dan pelaksanaan kebijakannya. Kementerian Keuangan akan terus mendorong penguatan kolaborasi antara Bea Cukai bersama aparat penegak hukum dan TNI untuk pencegahan dan penindakan rokok ilegal,” katanya

 

Ikuti Update katakini.com di

Google News: https://bit.ly/4qCOURY
Terbaru: https://katakini.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/katakinidotcom/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
KEYWORD :
Sri Mulyani Cukai Rokok tembakau