Menteri ESDM Nyatakan Revisi UU Migas Bertujuan Genjot Investasi

Budi Wiryawan | Rabu, 23/11/2022 21:15 WIB


Permintaan migas masih terus tumbuh terutama di negara berkembang seperti di India dan negara-negara di Asia dan Afrika, dengan urbanisasi dan industrialisasi berkembang signifikan. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif. (Foto: Ist)

NUSA DUA - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif menyatakan revisi Undang Undang Minyak dan Gas (UU Migas) bertujuan menggenjot investasi melalui pemberian perbaikan termin fiskal hingga kemudahan berusaha.

"Dengan memberikan perbaikan terminal fiskal, asumsi dan pelepasan, kemudahan berusaha dan kepastian kontrak," kata Menteri ESDM Arifin Tasrif dalam Konvensi Internasional III Industri Hulu Minyak dan Gas 2022 di Nusa Dua, Bali, Rabu (23/11/2022).

Menggenjot investasi hulu, Pemerintah lakukan fleksibilitas kontrak, insentif fiskal dan non fiskal, perizinan pengajuan daring, dan penyesuaian regulasi untuk inkonvensional.

Adanya relaksasi tersebut, kata dia, mengingat industri hulu migas saat ini mengalami tantangan terutama dari segi biaya eksplorasi, produksi, hingga akses ke sumber daya yang meningkat.

Baca juga :
Allano Jadi MVP Lawan Persebaya, Sebut Ini Hasil Kerja Keras Seluruh Tim

Di sisi lain industri migas menghadapi tantangan kritis karena kebutuhan transisi energi bersih dan mengurangi karbon.

Baca juga :
Baleg DPR Soroti Putusan MK, Hanya BPK yang Berwenang Hitung Kerugian Negara

Namun, perkembangan tersebut membuat sektor keuangan berhenti memberikan pembiayaan proyek migas baru dan mengarahkan dananya untuk pengembangan energi terbarukan sehingga terjadi defisit investasi.

Dunia usaha kemudian melakukan diversifikasi operasi dengan investasi di bidang non-inti di antaranya pengembangan energi terbarukan, kelistrikan, dan baterai.

Baca juga :
Apakah Diperbolehkan Mencuri karena Kelaparan dalam Islam?

Padahal permintaan migas masih terus tumbuh terutama di negara berkembang seperti di India dan negara-negara di Asia dan Afrika, dengan urbanisasi dan industrialisasi berkembang signifikan.

Sementara itu pemerintah memiliki target produksi minyak satu juta barel per hari (BOPD) dan produksi gas 12 miliar standar kaki kubik per hari (BSCFD) pada 2030 untuk kebutuhan dalam negeri.

Adapun potensi besar hulu migas Indonesia dengan 68 potensi cekungan yang belum dieksplorasi dan cadangan terbukti minyak sebesar 2,4 miliar bbl (barel biru) serta cadangan gas terbukti diperkirakan sebesar 43 triliun kaki kubik.(ant) 

Ikuti Update katakini.com di

Google News: https://bit.ly/4qCOURY
Terbaru: https://katakini.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/katakinidotcom/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
KEYWORD :
Arifin Tasrif UU Migas Relaksasi Energi Bersih