Tekan Penyebaran Covid -19 Subvarian XBB Dengan Peningkatan Pemeriksaan dan Pelacakan

Akhyar Zein | Rabu, 09/11/2022 15:32 WIB


Tekan Penyebaran Covid -19 Subvarian XBB Dengan Peningkatan Pemeriksaan dan Pelacakan Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kualitas Kesehatan dan Pembangunan Kependudukan Kemenko PMK Agus Suprapto (foto: harnasnews.com)

JAKARTA - Dalam rangka untuk mengantisipasi meluasnya subvarian baru XXB, Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) menekankan pentingnya kapasitas pemeriksaan, pelacakan, dan penanganan COVID-19.

"Tingkatkan jumlah tes khususnya bagi mereka yang kontak erat dan bagi yang punya komorbid," kata Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kualitas Kesehatan dan Pembangunan Kependudukan Kemenko PMK Agus Suprapto ketika dihubungi dari Jakarta, Rabu.

Peningkatan kapasitas pemeriksaan, pelacakan, dan penanganan COVID-19 merupakan kunci utama untuk menekan penyebaran COVID-19 termasuk subvarian baru XBB, jelas Agus.

"Perlu ditekankan bahwa semakin banyak jumlah tes maka akan semakin baik, karena jumlah kasus di masyarakat secara riil akan dapat diketahui," katanya.

Baca juga :
Menko PM Ajak Puluhan Media Homeless Perkuat Kolaborasi untuk Pemberdayaan

Peningkatan kapasitas pemeriksaan COVID-19, kata dia, juga merupakan salah satu langkah penting dalam mendukung proses transisi menuju endemi COVID-19.

Baca juga :
Wanti-wanti Legislator PDIP soal Pelaksanaan Haji di Tengah Konflik Timteng

"Masyarakat juga kami ingatkan kembali untuk dapat mendukung peningkatan kapasitas jumlah tes COVID-19 ini, bagi yang merasakan gejala yang mengarah ke COVID-19 dipersilakan untuk melakukan tes secara mandiri," katanya.

Agus juga mengingatkan masyarakat terkait dengan tren kenaikan kasus COVID-19 menyusul kemunculan sejumlah subvarian terbaru Omicron.

Baca juga :
MPR Gandeng UII Dorong Penguatan Kajian Konstitusi dan Sosialisasi Empat Pilar

"Seperti yang disampaikan Menteri Kesehatan bahwa tren kenaikan kasus COVID-19 akan mencapai puncaknya paling lambat awal Januari 2023. Tentu hal ini perlu jadi perhatian bersama," katanya.

Kemenko PMK, kata dia, mengingatkan bahwa pandemi belum selesai, sehingga masyarakat perlu tetap memperkuat protokol kesehatan sebagai bagian dari tanggung jawab pribadi serta kolektif dalam mencegah penyebaran COVID-19.

Dia menjelaskan bahwa tanggung jawab pribadi yaitu contohnya taat pada protokol kesehatan sementara tanggung jawab kolektif yaitu dengan cara melengkapi diri dengan vaksinasi mulai dari dosis pertama hingga dosis penguat guna menciptakan kekebalan kelompok.

"Perhatikan imbauan dari pemerintah mengenai pentingnya penguatan prokes dan juga vaksinasi COVID-19 sebagai upaya untuk menekan penyebaran COVID-19 di Indonesia," katanya.

Ikuti Update katakini.com di

Google News: https://bit.ly/4qCOURY
Terbaru: https://katakini.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/katakinidotcom/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
KEYWORD :
Covid 19 XXB Protokol kesehatan Peningkatan Kapasitas