Segel Permanen Hamilton, Pemprov DKI Ancam Sanksi Bisnis "Nakal"

Akhyar Zein | Senin, 27/06/2022 16:42 WIB


Segel Permanen Hamilton, Pemprov DKI Ancam Sanksi Bisnis  Hamilton Spa & Massage disegel permanen oleh Pemprov DKI Jakarta (foto: today.line.me)

JAKARTA - Usai menyegel permanen Hamilton Spa & Massage buntut kasus acara "Bungkus Night", Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengancam akan mengenakan sanksi tegas terhadap semua bisnis `nakal`.

Kasatpol PP DKI Arifin saat ditemui di Jakarta, Senin, mengatakan pihaknya akan memberi sanksi setegas-tegasnya terhadap tempat-tempat usaha yang masih `nakal` yang mencoba-coba melakukan pelanggaran.

Disebutkan penyegelan atau penutupan permanen Hamilton Spa & Massage ini setelah melakukan pelanggaran dalam Peraturan Daerah (Perda) delapan tahun 2007 mengatur tentang tertib berusaha dan Peraturan Gubernur (Pergub) 18 tahun 2018 tentang penyelenggaraan usaha pariwisata.

Tahapan pasal dalam Perda itu terdapat sanksi pidana kurungan yakni selama 60 hari atau denda maksimal 50 juta.

Baca juga :
IFP Bantu Siswa Lebih Siap Menghadapi TKA

Selain itu, Pemprov DKI Jakarta juga akan konsisten bekerjasama dengan Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf), Satpol PP, organisasi lainnya serta mengajak masyarakat untuk menggunakan aplikasi JAKI untuk melaporkan masalah yang ditemukan atau terjadi di Jakarta.

Baca juga :
Kemarau 2026 Diprediksi Lebih Kering Dibanding 3 Dekade Terakhir

Arifin menegaskan peraturan ini berlaku bagi semua tempat usaha mulai dari restoran, kafe, tempat pijat, tempat karaoke, sauna, dan sebagainya.

Menurutnya, semua tempat usaha harus memiliki izin usaha agar selaras dengan aturan dan prakteknya, sehingga tidak menimbulkan pelanggaran yang merugikan tempat usahanya.

Baca juga :
Anggota Baleg DPR Soroti Potensi Tumpang Tindih Kewenangan Audit Kerugian Negara

"Izinnya A maka prakteknya harus A, tidak boleh izinnya A jadi B, dan C. Jika dia mau B maka izinnya harus beda lagi. Apalagi mencakup tiga hal pelanggaran tadi, di sini ada indikasi tindakan asusila atau prostitusi," tuturnya.

Ikuti Update katakini.com di

Google News: https://bit.ly/4qCOURY
Terbaru: https://katakini.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/katakinidotcom/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
KEYWORD :
Hamilton pidana tempat pijat