HNW: Waspada Kepentingan Oligarki Untuk Melanggengkan Kepentingan Oligarkhis Mereka

Akhyar Zein | Selasa, 26/04/2022 14:45 WIB


Bila informasi itu benar, maka tindakan tersebut merupakan jenis kejahatan hukum dan pelecehan terhadap konstitusi secara serius Wakil Ketua MPR Hidayat Nur Wahid (Foto: Humas MPR RI)

JAKARTA - Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia (MPR RI) Dr. H. M Hidayat Nur Wahid, MA menyatakan, MPR tak pernah luput dari tugasnya mengawal Konstitusi. Juga mewaspadai dan menolak masuknya kepentingan oligarki dengan berbagai daya dan upaya untuk melanggengkan kepentingan oligarkhis mereka dengan penundaan Pemilu atau perpanjangan masa jabatan Presiden. Apalagi dengan menunggangi isu amandemen UUD NRI 1945.

Pernyataan, ini disampaikan HNW, sapaan Hidayat Nur Wahid mengomentari pernyataan politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP). Salah satu politisi PDI Perjuangan, mengaku memperoleh informasi dugaan korupsi terkait minyak goreng yang melibatkan perusahaan-perusahaan besar merupakan bentuk sponsorsip untuk membiayai wacana penundaan Pemilu 2024. Sekaligus memperpajangan masa jabatan, bahkan konon juga untuk membayari MPR.

“Informasi yang disampaikan saudara Masinton tersebut memang perlu diverifikasi kebenarannya. Bahkan bagus sekali bila beliau buka-bukaan soal informasi yang menghebohkan ini. Siapa saja pihak perusaahan kelapa sawit yang sudah merugikan bangsa dan negara akibat migor langka dan mahal, dan malah terlibat dalam persekongkolan jahat itu. Dan agar Kejagung juga segera menindaklanjutinya dengan mengusut tuntas dan nantinya memberikan sanksi hukum yang keras bila informasi itu terbukti benar adanya,” ujarnya di Jakarta, Senin (25/4).

Bila informasi itu benar, maka tindakan tersebut merupakan jenis kejahatan hukum dan pelecehan terhadap konstitusi secara serius.

Baca juga :
Pertamina Gelar Pasar Murah di Cianjur, Paket Sembako Rp211.000 Jadi Rp30.000

Karena telah menyeret MPR ke dalam fitnah yang mencoreng nama dan marwah MPR. Padahal, MPR sebagai benteng penjaga, pembuat dan pensosialisasi Konstitusi, sejak tahun lalu sudah menegaskan tidak ada agenda amandemen UUD untuk memperpanjang masa jabatan Presiden.

Baca juga :
Kajati Jabar dan Kajari Subang Tinjau Progres Pembangunan Pelabuhan Patimban

“Badan Pengkajian MPR beserta seluruh Fraksi dan kelompok DPD di MPR sudah sepakat tidak mengamandemen UUD terkait PPHN untuk menutup pintu yang ada agar tidak ditunggangi oleh agenda selundupan amandemen guna memperpanjang masa jabatan Presiden,” ujarnya.

Wacana penundaan pemilu dan memperpanjang jabatan Presiden, menurut HNW hanya bisa dilakukan melalui amandemen UUD NRI 1945 via MPR. Oleh karenanya, ia mengatakan selaku pimpinan MPR akan terus komitmen tegak lurus menaati Konstitusi, yang sudah jelas mengatur masa jabatan Presiden maksimal dua periode, dan Pemilu setiap lima tahun. Juga menguatkan komitmen Pimpinan MPR serta kesepakatan bulat di BP MPR bahwa tidak ada amandemen UUD terkait perpanjangan masa jabatan Presiden.

Baca juga :
Ketua DPR Harap RUU PPRT Dapat Akhiri Kekerasan-Diskriminasi terhadap PRT

“Apalagi sikap Pemerintah dari Presiden Jokowi, Menkopolhukam dan Mendagri semakin jelas, dengan dilantiknya KPU dan Bawaslu, bahwa tidak ada perubahan terhadap agenda Pemilu serentak pada 14/2/2024,” ujarnya.

Seluruh lembaga survey kata HNW sejak Januari hingga April menyebutkan hasil yang sama bahwa mayoritas responden termasuk yang puas dengan kinerja Presiden Jokowi, tidak setuju penundaan Pemilu atau perpanjangan masa jabatan Presiden. Tetapi, di tengah peta sosial dan politik, yang sangat jelas, sangat disayangkan, ada saja oligarkhi dan pengekornya yang menjual isu perpanjangan masa jabatan Presiden. Bahkan kabarnya untuk itu akan membayari MPR.

“Ini adalah jenis kejahatan serius yang akan merusak demokrasi dan kepercayaan terhadap Konstitusi serta Lembaga-Lembaga Negara. Itu sangat membahayakan masa depan demokrasi dan NKRI. Karenanya Kejagung perlu segera mengusut tuntas dan menghukum keras mereka yang melanggar hukum dan berbuat jahat terhadap Konstitusi. Mereka juga menyebar niat dan aksi kotor akan membayari MPR, suatu hal yang pasti akan ditolak oleh MPR,” pungkasnya.

Ikuti Update katakini.com di

Google News: https://bit.ly/4qCOURY
Terbaru: https://katakini.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/katakinidotcom/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
KEYWORD :
Info MPR HNW oligarki penundaan pemilu