Surabaya Sanksi Tegas Tempat Hiburan Langgar Aturan Saat Ramadhan

Akhyar Zein | Rabu, 30/03/2022 09:14 WIB


Adapun peraturan penting yang wajib dipatuhi adalah kegiatan sub jenis usaha diskotek, klub malam, pub/rumah musik, karaoke dewasa, karaoke keluarga, panti pijat dan spa diwajibkan menutup atau menghentikan kegiatannya. Ilustrasi klub malam (foto: Unsplash/ ayosurabaya.com)

JAKARTA - Tempat hiburan umum di Surabaya siap-siap menerima sanksi dari Pemerintah Kota Surabaya apabila melanggar aturan pada saat pelaksanaan ibadah puasa di bulan Ramadhan 1443 Hijriah.

"Satpol PP sudah mengeluarkan surat imbauan kepada pengelola atau penanggung jawab RHU menjelang bulan Ramadhan," kata Kepala Satuannya Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Surabaya Eddy Christijanto di Surabaya, Rabu.

Melalui surat imbauan itu, seluruh pengelola atau penanggung jawab tempat usaha (RHU) yang berada di Kota Surabaya harus mematuhi beberapa peraturan penting selama bulan Ramadhan dan malam Hari Raya Idul Fitri kata Eddy.

Adapun peraturan penting yang wajib dipatuhi adalah kegiatan sub jenis usaha diskotek, klub malam, pub/rumah musik, karaoke dewasa, karaoke keluarga, panti pijat dan spa diwajibkan menutup atau menghentikan kegiatannya.

Baca juga :
Menko PM Ajak Puluhan Media Homeless Perkuat Kolaborasi untuk Pemberdayaan
"Kebijakan ini juga berlaku bagi tempat usaha yang berada atau menjadi fasilitas hotel dan restoran," ujarnya.

Baca juga :
Wanti-wanti Legislator PDIP soal Pelaksanaan Haji di Tengah Konflik Timteng
Sedangkan untuk kegiatan sub jenis usaha rumah bilyar (bola sodok) juga dilarang membuka kegiatan usahanya, kecuali yang digunakan sebagai tempat latihan olahraga.

Namun, lanjut dia, hal itu harus terlebih dahulu memperoleh izin dari kepala daerah atau pejabat yang ditunjuk dengan mempertimbangkan rekomendasi dari Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Cabang Surabaya, dan harus berdasarkan usulan dari Persatuan Olahraga Bola Sodok Seluruh Indonesia (POBSI) Cabang Surabaya.

Baca juga :
MPR Gandeng UII Dorong Penguatan Kajian Konstitusi dan Sosialisasi Empat Pilar
"Sedangkan untuk kegiatan sub jenis usaha bioskop dilarang memutar film mulai pukul 17.30 WIB atau pada waktu sholat maghrib dan berbuka puasa sampai dengan pukul 20.00 WIB yang merupakan waktunya sholat Isya’ dan tarawih," katanya.

Eddy menegaskan, dengan adanya peraturan ini, maka jajaran Satpol PP Surabaya bersama Perangkat Daerah (PD) lainnya, termasuk TNI dan Polri akan melakukan pengawasan, pemantauan dan penindakan jika ditemukan pelanggaran.

"Kami akan laporkan ke dinas pariwisata, entah itu di Pemkot Surabaya maupun di Pemprov Jatim, untuk dilakukan tindakan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku," ujarnya. Pemerintah Kota Surabaya siap memberikan sanksi kepada tempat rumah hiburan umum (RHU) yang melanggar aturan pada saat pelaksanaan ibadah puasa di bulan Ramadhan 1443 Hijriah.

 

Ikuti Update katakini.com di

Google News: https://bit.ly/4qCOURY
Terbaru: https://katakini.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/katakinidotcom/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
KEYWORD :
Ramadhan Surabaya Satpol PP