Kemen PPPA: Aparat Hukum Dapat Jerat Pemerkosa Anak Tiri Pasal Berlapis

akhyar | Sabtu, 12/03/2022 10:22 WIB


Kemen PPPA mendorong agar aparat penegak hukum menerapkan hukuman sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku. Asisten Deputi Pelayanan Anak yang Memerlukan Perlindungan Khusus Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Robert Parlindungan Sitinjak ketika mengunjungi kediaman anak korban kekerasan seksual dan perampokan di Kelurahan Bintara, Kota Bekasi, Selasa 25 Mei 2021. (foto: beritasatu.com)

JAKARTA - Dalam kasus pemerkosaan oleh seorang pria kepada anak tirinya di Kalimantan Selatan, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) mendorong agar penegak hukum menerapkan pasal berlapis.

Melalui siaran pers di Jakarta, Jumat (11/3), Kemen PPPA mendorong agar aparat penegak hukum menerapkan hukuman sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.

"Tersangka diduga dapat dijerat dengan pasal berlapis," kata Asisten Deputi Pelayanan Anak yang Memerlukan Perlindungan Khusus Kemen PPPA Robert Parlindungan Sitinjak. 

Kemen PPPA menyerukan agar proses hukum yang baru berjalan dapat mengutamakan kepentingan terbaik dan berperspektif korban, dan pelaku harus diberi ganjaran hukuman yang setimpal.

Baca juga :
Jelang Turnamen di Spanyol, Hector Souto Panggil 19 Pemain untuk TC Timnas

"Kemen PPPA sangat menyesalkan terjadinya kasus kekerasan seksual yang dilakukan oleh orang terdekat korban ini," kata Robert.

Baca juga :
Enrique Sebut PSG Lebih Termotivasi Pertahankan Gelar Liga Champions

Peristiwa pemerkosaan yang terjadi di Kecamatan Hampang, Kabupaten Kotabaru itu terungkap berkat laporan warga kepada Ketua RT setempat dan laporan itu kemudian dilanjutkan ke Polsek Hampang.

"Belajar dari kasus Kotabaru, Kalimantan Selatan, peran masyarakat juga menjadi penting karena anak korban tidak akan terselamatkan jika tidak ada kepekaan warga sekitar terkait kondisi korban dan keberanian warga sekitar untuk melaporkan kondisi tersebut," kata Robert.

Baca juga :
Pelatih Arsenal Siap Cetak Sejarah Baru di Liga Champions

Pelaku diduga telah memperkosa anak tirinya (17 tahun) berulang kali sejak korban berusia 15 tahun hingga hamil dan melahirkan.

Korban sering diancam akan dipukuli dan disiksa oleh ayah tirinya tersebut jika mengadu ke orang lain, terutama ke ibunya.

Ikuti Update katakini.com di

Google News: https://bit.ly/4qCOURY
Terbaru: https://katakini.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/katakinidotcom/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
KEYWORD :
Kemen PPPA pemerkosaan berlapis