Lestari: Percepat Realisasi Undang-Undang TPKS.

akhyar | Minggu, 20/02/2022 21:25 WIB


Bila para pembahas RUU TPKS sudah memiliki semangat yang sama, Lestari meyakini proses legislasi RUU TPKS bisa berjalan sesuai dengan harapan banyak kalangan. Wakil Ketua MPR RI, Lestari Moerdijat (foto: detik.com)

JAKARTA - Sejak disahkan sebagai RUU Inisiatif DPR pada Sidang Paripurna (18/1) hingga penutupan masa sidang III tahun sidang 2021-2022 (18/2) kelanjutan pembahasan RUU TPKS belum jelas. Semua pihak diminta mengedepankan semangat yang sama untuk mempercepat terwujudnya perlindungan menyeluruh setiap warga negara dari tindak kekerasan seksual.

"Saya berharap pembahasan RUU TPKS secara bersama antara Pemerintah dan DPR ini bisa segera dilakukan dengan efektivitas yang tinggi dan hasil yang sesuai harapan kita semua," kata Wakil Ketua MPR RI, Lestari Moerdijat dalam keterangan tertulisnya, Minggu (20/2).

Tahapan pembahasan berikutnya, ujar Lestari, adalah pembahasan bersama daftar inventarisasi masalah (DIM)  Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) antara Pemerintah dan DPR.

Namun, tambahnya, hingga Jumat (18/2) saat penutupan masa sidang III tahun sidang 2021-2022, pimpinan DPR belum mengumumkan kelanjutan pembahasan RUU yang diusulkan sejak 2016 itu.

Baca juga :
Jelang Turnamen di Spanyol, Hector Souto Panggil 19 Pemain untuk TC Timnas

Padahal Ketua Panja RUU TPKS, Willy Aditya, mengatakan Surpres Jokowi, sebagai salah satu syarat administratif kelanjutan pembahasan, sudah diterima DPR sejak Jumat (11/2) lalu. Surpres RUU TPKS bernomor 5.05/Pres/02/2022 itu tentang Penunjukan Wakil Pemerintah untuk Membahas Rancangan Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan daftar inventarisasi masalah (DIM).

Baca juga :
Enrique Sebut PSG Lebih Termotivasi Pertahankan Gelar Liga Champions

Terlepas dari kepastian kelanjutan pembahasan RUU TPKS itu, Lestari berharap para wakil rakyat dan Pemerintah mengedepankan efektivitas dalam pembahasan DIM RUU TPKS.

Tahap pembahasan bersama Pemerintah dan DPR, harus mampu menyempurnakan aspek perlindungan warga negara dari ancaman tindak kekerasan seksual dalam RUU tersebut.

Baca juga :
Pelatih Arsenal Siap Cetak Sejarah Baru di Liga Champions

Anggota Majelis Tinggi Partai NasDem itu meminta semangat untuk melindungi hak-hak setiap warga negara harus dikedepankan untuk mempercepat realisasi Undang-Undang TPKS.

Bila para pembahas RUU TPKS sudah memiliki semangat yang sama, Lestari meyakini proses legislasi RUU TPKS bisa berjalan sesuai dengan harapan banyak kalangan.

Lestari sangat berharap keterlibatan Pemerintah dalam tahapan pembahasan RUU TPKS dapat mewujudkan harmonisasi antara teks aturan pada pasal-pasal dengan teknis pelaksanaan aturan tersebut di lapangan.

Proses dialog dan komunikasi yang baik antara Pemerintah dan DPR dalam pembahasan RUU TPKS, ujarnya, harus terus dibangun agar pembahasan mampu berjalan produktif dan lancar.

Ikuti Update katakini.com di

Google News: https://bit.ly/4qCOURY
Terbaru: https://katakini.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/katakinidotcom/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
KEYWORD :
Info MPR Lestari RUU TPKS kekerasan seksual