Status Level PPKM DKI Tunggu Keputusan Pemerintah Pusat

Akhyar Zein | Senin, 07/02/2022 13:30 WIB


Meski status PPKM ada di tangan pemerintah pusat, namun Riza menambahkan pihaknya memberikan masukan atau saran termasuk diskusi. Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan meninjau pelaksanaan vaksinasi untuk anak umur 12-17 tahun di wilayah Jakarta Selatan pada Jumat (2/7/2021) pagi.(foto:Dok. Pemkot Jaksel/ kompas.com))

JAKARTA - Kemungkinan peningkatan status Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) menjadi level tiga di Ibu Kota karena faktor lonjakan kasus Covid-19, Pemprov DKI masih menunggu keputusan dari Pemerintah Pusat.

Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria di Balai Kota Jakarta, Senin seperti dilansir Antara mengatakan,"Kami bersama pemerintah pusat terus melakukan monitoring, pengawasan dan evaluasi terkait PPKM sepenuhnya karena PPKM menjadi kewenangan Pemerintah Pusat," katanya.

Menurut dia, banyak faktor yang menjadi pertimbangan pemerintah untuk memperbaharui status PPKM di antaranya masukan para ahli, segi ekonomi, hingga kesiapan daerah sekitar Jakarta mengingat DKI termasuk daerah aglomerasi.

"Jadi semua itu harus komprehensif melihatnya harus holistik tidak bisa parsial, sepotong-sepotong dan pemerintah itu memutuskan harus mempertimbangkan banyak aspek sekalipun Jakarta cukup terkendali," ucapnya.

Baca juga :
Allano Jadi MVP Lawan Persebaya, Sebut Ini Hasil Kerja Keras Seluruh Tim

Meski status PPKM ada di tangan pemerintah pusat, namun Riza menambahkan pihaknya memberikan masukan atau saran termasuk diskusi.

Baca juga :
Baleg DPR Soroti Putusan MK, Hanya BPK yang Berwenang Hitung Kerugian Negara

"PPKM menjadi kewenangan pemerintah pusat jadi kami hanya bisa memberikan masukkan, saran, diskusi, dialog," ujar Riza.

Sebelumnya, Riza menyebutkan bahwa Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengusulkan kepada pemerintah pusat adanya peningkatan pembatasan dalam PPKM karena lonjakan kasus Covid-19.

Baca juga :
Apakah Diperbolehkan Mencuri karena Kelaparan dalam Islam?

"Meningkatkan pembatasan kemudian mengurangi jam operasional," ungkap Riza di Jakarta, Minggu (6/2).

Sementara itu, ahli epidemiologi Universitas Indonesia Pandu Riono melalui akun Twitter @drpriono1 menyebutkan PPKM DKI termasuk Jabodetabek dinaikkan ke level tiga.

Penilaian level PPKM, kata dia, diubah dengan memberikan bobot yang lebih besar pada indikator rawat inap.

"Cakupan vaksinasi dosis dua menjadi keharusan yang dicapai pemda. Bersiap untuk meningkatkan vaksinasi dan membatasi aktivitas penduduk," tutur Pandu Riono.

Berdasarkan data Pempov DKI Jakarta hingga Minggu (6/2), kasus aktif yang dirawat dan diisolasi mencapai 7.412 kasus sehingga bertambah menjadi 67.219 kasus.

Sedangkan pertambahan kasus positif mencapai 15.825 sehingga menjadi total 980.970 kasus.

Untuk kasus sembuh mencapai 8.386 kasus menjadi total 899.957 orang sembuh.

Ikuti Update katakini.com di

Google News: https://bit.ly/4qCOURY
Terbaru: https://katakini.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/katakinidotcom/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
KEYWORD :
DKI Jakarta PPKM Pemerintah Pusat Covid 29