Diteken Sri Mulyani, PMK Diskon PPnBM Mobil dan PPN Rumah Siap Dirilis

Eko Budhiarto | Rabu, 02/02/2022 14:19 WIB


Sri Mulyani mengatakan ia telah menandatangani aturan terkait PPnBM otomotif serta PPN DTP sektor perumahan tersebut dan sekarang dalam tahap pengundangan yakni mendapat nomor dari Kemenkumham. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati

JAKARTA - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati telah menandatangani Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang insentif Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) otomotif dan Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) perumahan.

“PMK sektor otomotif dan properti sudah saya paraf dan sekarang dalam proses pengundangan untuk mendapatkan nomor dari Kemenkumham,” kata Sri Mulyani Indrawati dalam Konferensi Pers KSSK di Jakarta, Rabu (2/2/2022).

Sri Mulyani mengatakan ia telah menandatangani aturan terkait PPnBM otomotif serta PPN DTP sektor perumahan tersebut dan sekarang dalam tahap pengundangan yakni mendapat nomor dari Kemenkumham.

Ia menuturkan jika proses pengundangan di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) selesai maka akan segera diumumkan.

Baca juga :
Menko PM Ajak Puluhan Media Homeless Perkuat Kolaborasi untuk Pemberdayaan

“Kalau hari ini selesai ya akan diumumkan hari ini juga. Jadi ini lebih kepada pengundangannya. Sudah selesai semua,” katanya.

Baca juga :
Wanti-wanti Legislator PDIP soal Pelaksanaan Haji di Tengah Konflik Timteng

Ia menjelaskan kedua insentif ini sangat mampu mendorong pemulihan di sektor perumahan dan otomotif yakni terbukti dari realisasinya untuk tahun lalu.

Realisasi kredit kendaraan bermotor mencapai Rp97,45 triliun per Desember 2021 sejalan dengan peningkatan penjualan mobil ke level 863.300 dibanding penjualan 578.300 pada 2020.

Baca juga :
MPR Gandeng UII Dorong Penguatan Kajian Konstitusi dan Sosialisasi Empat Pilar

Insentif PPnBM kendaraan bermotor oleh Kemenkeu ini dikolaborasikan dengan pelonggaran ATMR dan uang muka perusahaan pembiayaan oleh OJK serta pelonggaran uang muka kredit oleh BI.

Sementara untuk realisasi di sektor perumahan mencapai Rp465,55 triliun akibat insentif PPN untuk perumahan dari Kemenkeu yang dilengkapi pelonggaran ATMR, ketentuan tarif premi asuransi dan uang muka perusahaan pembiayaan oleh OJK.

Kemudian BI turut memberikan pelonggaran rasio Loan to Value/Financing to Ratio (LTV/FTV) dari kredit dan pembiayaan properti menjadi paling tinggi 100 persen untuk bank yang memenuhi NPL/NPF tertentu.

 

Ikuti Update katakini.com di

Google News: https://bit.ly/4qCOURY
Terbaru: https://katakini.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/katakinidotcom/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
KEYWORD :
Sri Mulyani PPnBM perumahan