Telisik Dugaan Suap diu BP Bintan, KPK Periksa Apri Sujadi

Budi Wiryawan | Selasa, 16/11/2021 11:35 WIB


Apri diduga dapatkan keuntungan Rp6,3 miliar terkait pengaturan barang kena cukai berupa rokok dan minuman alkohol (minol) sejak tahun 2017 hingga 2018 Gedung KPK

Katakini.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyelisik aliran uang dugaan korupsi terkait pemberian dan penerbitan izin kuota rokok serta minuman beralkohol di Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (BP) Bintan.

Aliran korupsi itu ditelisik KPK lewat dua orang tersangka. Mereka ialah Bupati non-aktif Bintan, Apri Sujadi; dan Plt Kepala BP Bintan, Mohd Saleh Umar (MSU). KPK menduga keduanya menerima uang korupsi terkait pengaturan barang kena cukai tersebut.

"Tim Penyidik telah memeriksa Tsk AS (Apri Sujadi) sebagai saksi untuk Tsk MSU (Mohd. Saleh Umar), yang bersangkutan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan aliran sejumlah uang, baik yang diterima oleh Tsk MSU maupun oleh saksi sendiri dalam pemberian dan penerbitan izin kuota rokok serta minuman beralkohol di BP Bintan," kata Plt Juru Bicara KPK, Ipi Maryati dalam keterangannya, Selasa (16/11).

KPK telah menetapkan Bupati non-aktif Bintan, Apri Sujadi sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait pengaturan barang kena cukai dalam pengelolaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan tahun 2016 - 2018.

Baca juga :
Kemenhub Didorong Segera Evaluasi Regulasi Perlintasan Sebidang Kereta Api

Apri Sujadi ditetapkan sebagai tersangka bersama-sama dengan Plt Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB) Bintan, Mohd Saleh Umar.

Baca juga :
Kemenhut Padamkan Hutan di Lombok Timur, 25 Pendaki Berhasil Dievakuasi

Dalam perkaranya, Apri diduga mendapatkan keuntungan sejumlah Rp6,3 miliar terkait pengaturan barang kena cukai berupa rokok dan minuman alkohol (minol) sejak tahun 2017 hingga 2018.

Sedangkan Mohd Saleh, diduga menerima uang sejumlah Rp800 juta dari hasil tindak pidana korupsinya dengan Apri tersebut. Di mana, perbuatan keduanya telah merugikan negara sekira Rp250 miliar.

Baca juga :
Daeng Ical: Blind Spot Udara di Indonesia Timur Rawan Intersepsi Pesawat Asing
Ikuti Update katakini.com di

Google News: https://bit.ly/4qCOURY
Terbaru: https://katakini.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/katakinidotcom/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
KEYWORD :
BP Bintan Cukai Rokok Apri Sujadi