Boeing Bayar Kompensasi Korban Ethiopian Airlines

Akhyar Zein | Kamis, 11/11/2021 15:47 WIB


Jenis pesawat terlaris Boeing telah dikandangkan selama 20 bulan setelah 346 orang meninggal dalam jatuhnya dua pesawat 737 MAX, yakni di Indonesia pada 2018 dan di Ethiopia pada 2019 Sebanyak 157 orang tewas ketika penerbangan Ethiopian Airlines ET 302 jatuh (foto: Reuters/ bbc.com)

Katakini.com - Boeing Co pada Rabu (10/11) setuju untuk membayar kompensasi seperti yang dituntut oleh keluarga 157 korban jiwa kecelakaan pesawat Boeing 737 MAX Ethiopian Airlines pada 2019, menurut dokumen Pengadilan Distrik Amerika Serikat di Chicago.

Berdasarkan perjanjian antara Boeing dan keluarga para korban, kuasa hukum para korban tidak akan menuntut pemberian hukuman dan Boeing tidak akan menentang gugatan hukum yang diajukan di Illinois itu.

"Boeing berkomitmen untuk memastikan bahwa keluarga-keluarga yang kehilangan orang-orang yang mereka kasihi dalam kecelakaan itu diberi kompensasi penuh," kata perusahaan pembuat pesawat itu melalui pernyataan, Rabu.

"Dengan menerima tanggung jawab, perjanjian Boeing dan para keluarga memungkinkan pihak-pihak terkait memusatkan upaya mereka dalam menetapkan kompensasi yang pantas bagi setiap keluarga."

Baca juga :
Perubahan Iklim Ancam Produksi Padi, Indonesia dan Malaysia Berisiko Paling Terdampak

Kuasa hukum keluarga para korban menyebutkan dalam pernyataan bahwa, dalam perjanjian, Boeing mengakui "737 MAX mengalami kondisi yang tidak aman, dan tidak akan coba-coba menyalahkan siapa pun" atas jatuhnya pesawat tersebut.

Baca juga :
Kemendikdasmen Selesaikan Revitalisasi 349 Sekolah di Sumbar

"Ini adalah tonggak penting bagi keluarga dalam mengupayakan keadilan terhadap Boeing, karena akan memastikan bahwa mereka semua diperlakukan secara adil dan memenuhi syarat untuk memulihkan kerugian penuh di bawah hukum Illinois, sambil membuka jalur bagi mereka untuk melanjutkan ke penyelesaian akhir, baik melalui pelaksanaan kewajiban atau persidangan," kata para kuasa hukum.

Mereka menambahkan bahwa kompensasi tersebut "akan menjadi bentuk tanggung jawab penuh Boeing atas kematian 157 orang."

Baca juga :
Menko Pangan Zulhas SPPG Diingatkan Wajib Serap Produk Pangan Desa

Jenis pesawat terlaris Boeing telah dikandangkan selama 20 bulan setelah 346 orang meninggal dalam jatuhnya dua pesawat 737 MAX, yakni di Indonesia pada 2018 dan di Ethiopia pada 2019.

Pesawat tersebut sudah diizinkan kembali terbang setelah Boeing membuat kemajuan penting menyangkut perangkat lunak dan pelatihan.

Kecelakaan pesawat-pesawat itu sendiri telah membuat Boeing merugi 20 miliar dolar AS (Rp285,4 triliun).

Pada Januari, Boeing menyepakati perjanjian penangguhan penuntutan dengan Departemen Kehakiman Amerika Serikat.

Di antara isi perjanjian itu adalah bahwa Boeing harus membayar denda sebesar 2,5 miliar dolar AS (Rp35,6 triliun) dan kompensasi terkait kejadian pesawat-pesawat 737 MAX yang jatuh, termasuk kecelakaan Lion Air pada Oktober 2018.(Antara)

Ikuti Update katakini.com di

Google News: https://bit.ly/4qCOURY
Terbaru: https://katakini.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/katakinidotcom/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
KEYWORD :
kompensasi Boeing 737 Lion Air Ethiopian Airlines