Perusahaan Uber Digugat Departemen Kehakiman AS

Ariyan Rastya | Kamis, 11/11/2021 07:07 WIB


Pihak departemen meminta kepada pengadilan federal untuk memerintahkan perusahaan tersebut mematuhi undang-undang disabilitas dan membayar hukuman perdata. Aplikasi Transportasi Online Uber. Foto: Matchstix.io

katakini.com - Uber Technologies Inc digugat oleh Departemen Kehakiman AS atas tusuhan membebani penyandang disabilitas secara berlebihan, gugatan tersebut diajukan oleh pihak departemen pada hari Rabu 10/11 kemarin. 

Dilansir dari CNA, Pihak departemen meminta kepada pengadilan federal untuk memerintahkan perusahaan tersebut mematuhi undang-undang disabilitas dan membayar hukuman perdata.

Departemen juga meminta pengadilan untuk memerintahkan Uber untuk mengubah kebijakan biaya waktu tunggu untuk mematuhi Undang-Undang Penyandang Disabilitas Amerika (ADA) dan untuk membayar ganti rugi moneter kepada mereka yang dikenakan biaya waktu tunggu ilegal.

Hingga saat berita ini rilis, pihak perwakilan dari perusahaan tidak memberikan komentar apapun terkait gugatan tersebut. 

Baca juga :
Disney PHK 1.000 Karyawan, Ini Alasannya
Baca juga :
8 Dampak Ikan Sapu-Sapu terhadap Ekosistem Perairan
Ikuti Update katakini.com di

Google News: https://bit.ly/4qCOURY
Terbaru: https://katakini.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/katakinidotcom/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
KEYWORD :
Perusahaan Uber Digugat Departemen Kehakiman AS