Perusahaan Uber Digugat Departemen Kehakiman AS

| Kamis, 11/11/2021 07:07 WIB


Pihak departemen meminta kepada pengadilan federal untuk memerintahkan perusahaan tersebut mematuhi undang-undang disabilitas dan membayar hukuman perdata. Aplikasi Transportasi Online Uber. Foto: Matchstix.io

katakini.com - Uber Technologies Inc digugat oleh Departemen Kehakiman AS atas tusuhan membebani penyandang disabilitas secara berlebihan, gugatan tersebut diajukan oleh pihak departemen pada hari Rabu 10/11 kemarin. 

Dilansir dari CNA, Pihak departemen meminta kepada pengadilan federal untuk memerintahkan perusahaan tersebut mematuhi undang-undang disabilitas dan membayar hukuman perdata.

Departemen juga meminta pengadilan untuk memerintahkan Uber untuk mengubah kebijakan biaya waktu tunggu untuk mematuhi Undang-Undang Penyandang Disabilitas Amerika (ADA) dan untuk membayar ganti rugi moneter kepada mereka yang dikenakan biaya waktu tunggu ilegal.

Hingga saat berita ini rilis, pihak perwakilan dari perusahaan tidak memberikan komentar apapun terkait gugatan tersebut. 

Baca juga :
Daftar Pemain Timnas U19 Indonesia untuk Piala AFF 2026
Baca juga :
Jelang Turnamen di Spanyol, Hector Souto Panggil 19 Pemain untuk TC Timnas
Ikuti Update katakini.com di

Google News: https://bit.ly/4qCOURY
Terbaru: https://katakini.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/katakinidotcom/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
KEYWORD :
Perusahaan Uber Digugat Departemen Kehakiman AS