Perusahaan Israel dan Singapura Masuk Daftar Hitam AS

Akhyar Zein | Kamis, 04/11/2021 14:50 WIB


Langkah penambahan daftar hitam itu akan membatasi perusahaan AS untuk mengekspor ke perusahaan-perusahaan tersebut. Ilustrasi. Bendera Israel dan Singapura. (Foto: channelnewsasia.com).

Katakini.com,- Amerika Serikat (AS) menambahkan dua perusahaan Israel dan dua lainnya dari Singapura ke daftar hitam dalam perdagangannya, menurut Departemen Perdagangan pada Rabu.

Grup NSO dan Candiru dari Israel dimasukkan ke daftar tersebut karena menjual spyware kepada pemerintah asing yang menggunakannya untuk menargetkan pejabat pemerintah dan jurnalis, ungkap pernyataan dari pihak berwenang.

Positive Technologies of Russia dan Computer Security Initiative Consultancy PTE LTD dari Singapura juga ditambahkan ke daftar itu karena memperdagangkan alat siber yang digunakan untuk mendapatkan akses ke jaringan komputer.

Langkah penambahan daftar hitam itu akan membatasi perusahaan AS untuk mengekspor ke perusahaan-perusahaan tersebut.

Baca juga :
Disney PHK 1.000 Karyawan, Ini Alasannya

NSO Group telah dikenal luas karena spyware peretasan telepon Pegasus-nya.

Baca juga :
8 Dampak Ikan Sapu-Sapu terhadap Ekosistem Perairan

Perusahaan keamanan siber Rusia Positive Technologies menghadapi sanksi dari pemerintahan Presiden AS Biden awal tahun ini karena memberikan dukungan kepada layanan keamanan Rusia. (AA)

Baca juga :
Hukum Langsung Salat Setelah Mandi Junub Tanpa Wudhu
Ikuti Update katakini.com di

Google News: https://bit.ly/4qCOURY
Terbaru: https://katakini.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/katakinidotcom/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
KEYWORD :
perusahaan daftar hitam NSO Group spyware