Dua Pejabat Bintan Masuk Bui KPK

Ananda Nurrahman | Jum'at, 13/08/2021 08:07 WIB


Alex sapaan karib Alexander mengatakan, pihaknya akan melakukan upaya paksa penahanan selama 20 hari kedepan sejak 12 Agustus hingga 31 Agustus 2021. Wakil Ketua KPK Alexander Marwata

Jakarta, Katakini.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tersangka Bupati Kabupaten Bintan, Apri Sujadi ditetapkan tersangka. Dia tidak sendiri, Mohd. Saleh H. Umar yang menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bintan.

Keduanya dijerat kasus  dugaan korupsi pengaturan barang kena cukai dalam pengelolaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan bebas Bintan (BP Bintan) Wilayah Kabupaten Bintan tahun 2016-2018.

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata dalam keterangannya mengatakan, penetapan tersangka setelah dilakukan pengumpulan informasi dan data. "Serta ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup, KPK melakukan penyelidikan dan meningkatkan status perkara ini ke Penyidikan pada bulan Februari 2021," katanya.

Alex sapaan karib Alexander mengatakan, pihaknya akan melakukan upaya paksa penahanan selama 20 hari kedepan sejak 12 Agustus hingga 31 Agustus 2021.

Baca juga :
Pertamina Gelar Pasar Murah di Cianjur, Paket Sembako Rp211.000 Jadi Rp30.000

Tersangka Apri akan ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) pada Gedung Merah Putih KPK, sementara Mohd Saleh Umar ditahan di Rutan pada Kavling C1 Gedung ACLC.

Baca juga :
Kajati Jabar dan Kajari Subang Tinjau Progres Pembangunan Pelabuhan Patimban

"Sebagai langkah antisipasi penyebaran virus Covid-19 dilingkungan Rutan KPK, para Tersangka akan dilakukan isolasi mandiri di Rutan KPK Kavling C1 pada gedung ACLC," kata Alex.

Tersangka Apri diduga menerima uang sejumlah Rp6,3 miliar dan Mohd Saleh diduga menerima uang sekitar Rp800 juta. Penerimaan uang dalam periode 2017-2018.

Baca juga :
Ketua DPR Harap RUU PPRT Dapat Akhiri Kekerasan-Diskriminasi terhadap PRT

"Perbuatan para tersangka diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara sekitar sejumlah Rp250 miliar," ungkap Alex.

Atas perbuatannya, Apri dan Mohd Saleh disangkakan melanggar pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Ikuti Update katakini.com di

Google News: https://bit.ly/4qCOURY
Terbaru: https://katakini.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/katakinidotcom/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
KEYWORD :
Kasus Korupsi Bupati Bintan Apri Sujadi