Selama PPKM, Dishub Jakbar Amankan 25 Angkutan Umum Nakal

Tim Cek Fakta | Selasa, 10/08/2021 20:17 WIB


Mayoritas pelanggaran yang dilakukan bus yakni mengangkut penumpang tidak dari terminal yang resmi. Ilustrasi angkutan umum penumpang non trayek atau travel.

JAKARTA  - Dinas Perhubungan Jakarta Barat (Dishub Jakbar) mengamankan 25 kendaraan umum yang tidak menaati protokol kesehatan dan mengangkut penumpang sembarangan selama pemberlakuan PPKM.

Kasie Dalops Suku Dinas Perhubungan (Sudinhub) Kota Administrasi Jakarta Barat Wildan Anwar mengatakan 25 kendaraan itu terdiri dari 19 bus dan lima mobil plat hitam.

"Ada 19 bus dan 5 mobil Elf plat hitam, kan itu melanggar ya. Totalnya 25 kendaraan umum, itu di Jakarta Barat," kata Wildan saat dihubungi, Selasa (10/8/2021).

Ke-25 mobil tersebut, lanjut Wildan, ditindak selama pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) dari 3 Juli sampai 10 Agustus 2021.

Baca juga :
Klok Sebut Persib Sempat Kewalahan saat Hadapi Bali United

Mayoritas pelanggaran yang dilakukan bus yakni mengangkut penumpang tidak dari terminal yang resmi. Selain itu, jumlah penumpang di dalam kendaraan pun melebihi kapasitas yang telah ditentukan.

Baca juga :
Tak Ingin Kejar Rekor Pribadi, Teja Pilih Fokus Juara Musim Ini

Petugas juga mendapati beberapa penumpang yang belum memiliki surat vaksinasi tahap pertama.

"Kalau penumpang ada yang belum vaksin kita BAP, ditandangani oleh supirnya dan kita laporkan ke pimpinan," kata Wildan.

Baca juga :
MUI Minta Wacana War Tiket Haji Dikaji Lebih Mendalam

Tidak hanya soal pelanggaran protokol kesehatan, kelengkapan surat yang dimiliki kendaraan pun juga diperiksa oleh petugas. "Kita periksa surat suratnya, apakah punya kir, punya izin trayek," kata Wildan.

Menurut Wildan, pelanggaran tersebut kerap ditemukan di beberapa titik di kawasan Jakarta Barat diantara Daan Mogot, Pesing, depan Mall Ciputra dan kawasan Grogol.

"Kalau petugas kita lihat sedang mengangkut penumpang, kita pasti langsung sergap," jelas dia seperti dilansir antaranews.

Wildan berharap dengan penindakan ini, para Perusahaan Oto (PO) bus tidak menghalalkan cara nakal demi mendapatkan penumpang. Dia menegaskan Semua penumpang harus naik bus dari Terminal dan wajib membawa surat vaksin tahap pertama.

Ikuti Update katakini.com di

Google News: https://bit.ly/4qCOURY
Terbaru: https://katakini.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/katakinidotcom/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
KEYWORD :
PPKM angkutan umum dishub