Ini Daftar 10 Negara Tak Boleh Masuk Filipina, Salah Satunya Indonesia!

Asrul | Jum'at, 30/07/2021 13:37 WIB


Pelarangan tersebut dimulai pada 1 Agustus hingga 15 Agustus demi mencegah penyebaran kasus Covid-19 varian Delta. Patung St. Vincent Ferrer di Filipina secara resmi dijuluki patung bambu tertinggi di dunia. Foto milik Guinness World Records

Jakarta, katakini.com - Pemerintah Filipina memperpanjang larangan masuk bagi pelancong dari 10 negara termasuk Indonesia.

Pelarangan tersebut dimulai pada 1 Agustus hingga 15 Agustus demi mencegah penyebaran kasus Covid-19 varian Delta.

Sembilan negara lainnya terdiri dari India, Pakistan, Nepal, Sri Lanka, Bangladesh, Oman, Uni Emirat Arab, Malaysia, dan Thailand.

Dalam keterangannya, Jumat, Juru Bicara Kepresidenan Harry Roque mengungkapkan Presiden Rodrigo Duterte telah menyetujui perpanjangan larangan masuk tersebut sesuai rekomendasi gugus tugas penanganan pandemi.

Baca juga :
Tata Cara Salat Dhuha dan Keutamaannya, Yuk Amalkan

Adapun larangan tersebut seharusnya berakhir pada 31 Juli.

Baca juga :
16 April 2026: Cek Daftar Peringatan Hari Ini

Filipina memiliki total lebih dari 1,57 juta kasus Covid-19 dengan penambahan 5.735 pasien baru pada Kamis.

Kasus Covid-19 varian Delta di Filipina berjumlah 216 orang sejauh ini.

Baca juga :
Legenda Klub Nilai Carrick Sosok yang Tepat Tangani Manchester United

Filipina mencatat 176 pasien meninggal akibat Covid-19 pada Kamis, yang membawa total kematian menjadi 27.577.

Sebanyak 7,27 juta atau sekitar 6,66 persen dari total 109 juta penduduk di Filipina telah menerima vaksinasi penuh. (AA)

Ikuti Update katakini.com di

Google News: https://bit.ly/4qCOURY
Terbaru: https://katakini.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/katakinidotcom/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
KEYWORD :
Daftar Merah Pemerintah Filipina Warga Indonesia