Seleksi Mitra Pengelola, AP I Pastikan Layanan Logistik di Bandara Bali Lancar

Tim Cek Fakta | Minggu, 25/07/2021 22:15 WIB


Barang ekspor dan impor yang memerlukan TPS, akan dialihkan ke terminal kargo yang izin TPS-nya masih berlaku, dalam hal ini KMLC dan APLOG. Terminal kargo di Bandara Internasional Ngurah Rai, Bali. Foto: ap1/katakini.com

JAKARTA - Proses seleksi mitra pengelola terminal kargo Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali dijamin tidak akan memengaruhi proses layanan ekspor dan impor di terminal kargo di bandara tersebut.

Jaminan itu terkait kekhawatiran sejumlah perusahaan kargo di Bali yang menilai bahwa kegiatan ekspor impor tidak dapat dilakukan ketika izin tempat penimbunan sementara (TPS) berakhir.

"Kami memastikan bahwa kegiatan ekspor impor dapat tetap dilakukan," kata Direktur Utama PT Angkasa Pura I (Persero) Faik Fahmi di Jakarta, Minggu (25/7/2021).

Seleksi mitra pengelola  ini merupakan bagian dari upaya Angkasa Pura I dalam meningkatkan standar layanan jasa kargo di mana ke depannya layanan kargo di Bandara Bali dapat lebih efektif dan efisien.

Baca juga :
Menko PM Ajak Puluhan Media Homeless Perkuat Kolaborasi untuk Pemberdayaan

Sebagai informasi, proses seleksi ini memakan waktu sekitar 3 bulan di mana pengumuman pemenang seleksi baru bisa dilaksanakan pada Oktober 2021 mendatang dan selanjutnya membutuhkan waktu hingga 3 bulan bagi pemenang seleksi untuk mempersiapkan fasilitas dan transisi operasional dengan mitra eksisting.

Baca juga :
Wanti-wanti Legislator PDIP soal Pelaksanaan Haji di Tengah Konflik Timteng

Saat ini, terdapat 3 mitra pengelola terminal kargo eksisting di Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali, yaitu PT Jasa Angkasa Semesta (JAS) yang izin tempat penampungan sementaranya (TPS) berakhir pada 21 Juli 2021, PT Khrisna Multi Lintas Cemerlang (KMLC) yang izin TPS-nya akan berakhir pada 12 Agustus 2021, dan PT Angkasa Pura Logistik (APLOG) yang izin TPS-nya akan berakhir pada 11 September 2025.

"Nantinya, untuk barang ekspor dan impor yang memerlukan TPS, maka akan dialihkan ke terminal kargo yang izin TPS-nya masih berlaku, dalam hal ini KMLC dan APLOG," ujar Faik Fahmi.

Baca juga :
MPR Gandeng UII Dorong Penguatan Kajian Konstitusi dan Sosialisasi Empat Pilar
Ikuti Update katakini.com di

Google News: https://bit.ly/4qCOURY
Terbaru: https://katakini.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/katakinidotcom/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
KEYWORD :
AP I kargo Bandara Bali