China Kembali Vonis Mati Pelanggar Prokes Covid-19

Akhyar Zein | Jum'at, 16/07/2021 09:40 WIB


Berita vonis mati tersebut mendapatkan perhatian besar dari warganet China dan mereka mendukung tindakan aparat penegak hukum. Ilustrasi eksekusi hukuman mati (sumber : iconfider.com/ tempo.co)

Beijing, Katakini.com - Lembaga peradilan China kembali menjatuhkan hukuman mati terhadap seorang warga yang dinilai terbukti melakukan pelanggaran serius protokol kesehatan (prokes) Covid-19.

Pengadilan tingkat tinggi di Kota Harbin, Provinsi Heilongjiang, Kamis (15/7), menjatuhkan vonis mati terhadap Chen Chenlong, pria berusia 42 tahun.

Seperti diberitakan ANTARA sebelumnya, Chen ditangkap polisi pada 8 Februari lalu atas tuduhan melakukan pembunuhan terhadap Zhang yang sedang menjalankan tugasnya menjaga pintu masuk areal permukiman warga di Distrik Hulan, Kota Harbin, untuk pengendalian Covid-19.

Nyawa Zhang tidak tertolong lagi karena pendarahan hebat akibat tikaman pisau pada bagian perut, bahu, dan lengan.

Baca juga :
Mendes Yandri Dorong Pengembangan Desa di Gowa Jadi Destinasi Wisata

Selain hukuman mati, terdakwa juga dikenai denda sebesar 656.500 yuan atau sekitar Rp1,47 miliar atas perbuatannya itu.

Baca juga :
Baleg DPR Sepakati Pembentukan BSDI dalam Pembahasan RUU Satu Data Indonesia

Majelis hakim Pengadilan Tinggi Harbin memutus kasus tersebut atas pertimbangan bahwa terdakwa melakukan tindak pidana serius dengan membunuh seorang relawan setelah tidak mematuhi prokes sehingga layak dijatuhi hukuman berat, demikian petikan putusan yang dimuat Global Times, Jumat.

Berita vonis mati tersebut mendapatkan perhatian besar dari warganet China dan mereka mendukung tindakan aparat penegak hukum.

Baca juga :
IFP Bantu Siswa Lebih Siap Menghadapi TKA

Berita tersebut sudah dilihat 10 juta kali saat diunggah di Sina Weibo sejak putusan diumumkan kepada publik.

Menurut catatan, ini merupakan kasus kedua pelanggaran prokes Covid-19 di China yang berakhir dengan vonis mati.

Sebelumnya, Ma Jianguo, pelaku pembunuhan dua penjaga portal jalan untuk prokes Covid-19 di Provinsi Yunnan, dieksekusi mati pada 9 Juli 2020.

Eksekusi terhadap pria berusia 24 tahun tersebut dilakukan setelah Mahkamah Agung Republik Rakyat China menguatkan putusan pengadilan tingkat tinngi.

Sepanjang tahun 2020, Kejaksaan Agung Republik Rakyat China telah menangkap dan memproses lebih dari 7.200 kasus pelanggaran prokes Covid-19 dan 11.200 orang telah divonis penjara.(Antara)

Ikuti Update katakini.com di

Google News: https://bit.ly/4qCOURY
Terbaru: https://katakini.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/katakinidotcom/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
KEYWORD :
Prokes Covid 19 vonis mati China