83 Warga Palestina Terluka Oleh Tentara Zionis Israel di Tepi Barat

akhyar | Sabtu, 10/07/2021 10:20 WIB


Pasukan Israel menembakkan peluru logam berlapis karet, tabung gas air mata ke warga Palestina yang melakukan demonstrasi setelah Salat Jumat Ilustrasi. Tentara zionis Israel (foto: Anadolu Agency)

Palestina, Katakini.com - Sedikitnya 83 warga Palestina terluka pada Jumat ketika pasukan zionis Israel menggunakan peluru logam tajam dan berlapis karet serta gas air mata untuk membubarkan pengunjuk rasa yang berdemonstrasi di Tepi Barat untuk menentang permukiman ilegal.

Bulan Sabit Merah Palestina (RRC) mengatakan bahwa delapan orang terkena peluru tajam, sementara 10 lainnya, termasuk seorang paramedis di kota Beita, terluka dengan peluru logam berlapis karet.

Sekitar 65 warga Palestina lainnya mengalami kesulitan bernafas akibat gas air mata, tambah RRC.

Menurut para saksi, pasukan zionis Israel menembakkan peluru logam tajam dan berlapis karet serta tabung gas air mata ke ratusan warga Palestina setelah Salat Jumat di dekat Gunung Sabih di kota Beita.

Baca juga :
Inggris Dukung Donald Trump untuk Akhiri Konflik dengan Iran

Bentrokan serupa juga terjadi di kota Kafr Qaddum dan Beit Dajan, di mana puluhan warga Palestina terkena gas air mata.

Baca juga :
Kapal Tanker Dihantam Proyektil Misterius di Laut Oman

Tentara zionis Israel juga mengintervensi aksi protes di daerah Masafer Yatta di Hebron.

Perkiraan otoritas zionis Israel dan Palestina menunjukkan bahwa ada sekitar 650.000 pemukim ilegal  Yahudi di Tepi Barat, termasuk Yerusalem yang diduduki.

Baca juga :
Polisi Sebut Demo Mahasiswa di Bundaran HI Tidak Didahului Surat Resmi

Di bawah hukum internasional, semua permukiman  Israel di wilayah pendudukan dianggap ilegal.(AA)

Ikuti Update katakini.com di

Google News: https://bit.ly/4qCOURY
Terbaru: https://katakini.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/katakinidotcom/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
KEYWORD :
zionis Israel terluka pemukiman ilegal