Polisi Sebut Demo Mahasiswa di Bundaran HI Tidak Didahului Surat Resmi

M.Habib Saifullah | Minggu, 14/06/2026 11:41 WIB


Polres Metro Jakarta Pusat menyebutkan bahwa aksi demo mahasiswa di Bundaran HI tidak didahului dengan surat pemberitahuan secara resmi Massa aksi yang melakukan unjuk rasa di kawasan Bundaran HI (Foto: Habib/Jurnas.com)

JAKARTA - Polres Metro Jakarta Pusat menyatakan bahwa aksi unjuk rasa mahasiswa yang tergabung dalam Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Indonesia (BEM UI) tidak didahului dengan penyampaian surat pemberitahuan secara resmi.

Hal ini disampaikan oleh Kapolres Metro Jakarta Pusat Komber Pol Reynold E.P Hutagalung di Jakarta, Minggu (14/6). Ia mengaku menerima informasi awal terkait rencana aksi tersebut melalui pesan WhatsApp berupa dokumen PDF surat pemberitahuan.

"Pada Kamis tanggal 11 Juni 2026 sekitar pukul 02.56 WIB, kami menerima informasi awal berupa PDF surat pemberitahuan aksi dari salah satu mahasiswa UI. Namun saat dilakukan komunikasi lanjutan pada Jumat pagi, pesan tersebut tidak mendapatkan respons," katanya, melansir Antara.

Ia menjelaskan sesuai ketentuan dalam Pasal 10 Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum, pemberitahuan kegiatan aksi harus disampaikan langsung oleh penanggung jawab kegiatan kepada pihak kepolisian.

Baca juga :
Inggris Dukung Donald Trump untuk Akhiri Konflik dengan Iran

Surat pemberitahuan, kata Reynold, harus sudah diterima oleh Polri setempat selambat-lambatnya 3x24 jam sebelum kegiatan dimulai,

Baca juga :
Kapal Tanker Dihantam Proyektil Misterius di Laut Oman

"Secara aturan, penanggung jawab aksi wajib menyampaikan surat pemberitahuan secara langsung kepada kepolisian. Sampai dengan kegiatan aksi berlangsung, tidak ada surat pemberitahuan resmi yang kami terima," ujarnya.

Meski demikian, Polres Metro Jakarta Pusat tetap melakukan pengamanan di lokasi untuk memastikan kegiatan penyampaian aspirasi berjalan aman dan tertib.

Baca juga :
Imbas Pengelolaan Data dan Dampak AI, OpenAI Hadapi Penyelidikan di AS

"Kami tetap melakukan pengamanan dan pelayanan kepada masyarakat. Penyampaian pendapat di muka umum merupakan hak warga negara, namun pelaksanaannya harus mengikuti aturan yang berlaku agar situasi tetap kondusif," kata Kombes Reynold.

Polisi mengimbau kepada seluruh elemen masyarakat yang hendak menyampaikan aspirasi agar memenuhi prosedur administrasi yang telah ditentukan, sehingga kegiatan dapat berjalan dengan aman tanpa mengganggu ketertiban umum.

 

Ikuti Update katakini.com di

Google News: https://bit.ly/4qCOURY
Terbaru: https://katakini.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/katakinidotcom/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
KEYWORD :
Demo Mahasiswa BEM UI Bundaran HI Kapolres Jakarta Pusat