Unsur Desa Harus Terlibat Dalam PPKM Mikro dan Posko Penanganan Covid-19

Budi Wiryawan | Jum'at, 09/07/2021 14:20 WIB


Posko penanganan covid-19 di tingkat desa memiliki empat fungsi yakni pencegahan, penanganan, pembinaan dan pendukung pelaksanaan. Posko Penanganan Covid-19. (Foto: mediaindonesia.com)

Katakini.com - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mikro kembali diperpanjang untuk daerah di luar Pulau Jawa dan Bali seperti yang diatur di dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) No.17/2021.

Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Pemerintahan Desa (Pemdes) Kemendagri Yusharto mengatakan bahwa dalam perpanjangan tersebut ditegaskan pentingnya pelibatan unsur desa/kelurahan dalam penanganan covid-19.

“PPKM mikro dan posko penanganan Covid-19 di desa melibatkan unsur yang terlibat di desa, diharapkan sinergitas dari unsur-unsur yang akan ada di desa sampai dengan Babinsa, Bhabinkamtibmas, dsb, yang dapat didayagunakan di tingkat desa,” kata Yusharto, Jumat (9/7/2021).

Posko penanganan covid-19 di tingkat desa memiliki empat fungsi yakni pencegahan, penanganan, pembinaan dan pendukung pelaksanaan.

Baca juga :
Bernardo Silva Resmi Tinggalkan Manchester City Akhir Musim Ini

Adapun kebutuhan pembiayaan dalam pelaksanaan posko tingkat desa dibebankan pada dana desa dan dapat didukung dari sumber pendapatan desa lainnya, melalui APBDes.

Baca juga :
David Alonso Gabung ke Honda HRC Castrol di MotoGP 2027

Namun, faktanya baru sekitar 54 persen desa yang sudah membentuk posko desa.

Pembentukan posko desa baru 54,92 persen, baru lewat sedikit dari separuh desa yang ada di Indonesia.

Baca juga :
Laga Manchester City vs Arsenal Panaskan Pekan ke-33 Liga Inggris

"Untuk itu sekali lagi kami sangat berharap kerja sama terutama lewat sosialisasi, kita seharusnya sudah bisa bergerak sampai di tingkat desa untuk mengaktifkan posko-posko desa di seluruh Indonesia,” katanya.

Ikuti Update katakini.com di

Google News: https://bit.ly/4qCOURY
Terbaru: https://katakini.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/katakinidotcom/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
KEYWORD :
PPKM Mikro Kemendagri Yusharto Desa Posko