Polisi Akan Tindak Tegas Pelanggar PPKM Mikro

Akhyar Zein | Senin, 21/06/2021 21:20 WIB


Sebelumnya, Pemerintah Indonesia memperketat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro menyusul terjadinya lonjakan kasus Covid-19 di beberapa daerah. Kapolri Jenderal Listyo Sigit.(foto: Merdeka.com)

Jakarta, Katakini.com - Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo menyatakan akan menutup tempat yang melanggar aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro.

Polisi akan tegas memperkuat penegakan hukum di wilayah yang telah melakukan pembatasan jam operasional bagi tempat-tempat seperti restoran dan cafe.

"Melanggar akan kita terapkan sanksi sesuai dengan kesepakatan yang telah dilaksanakan," jelas Listyo Sigit usai rapat terbatas pada Senin.

Dia meminta semua pihak terkait untuk memberikan sosialisasi mengenai wilayah mana saja yang masuk dalam zona merah.

Baca juga :
Bernardo Silva Resmi Tinggalkan Manchester City Akhir Musim Ini

Sebelumnya, Pemerintah Indonesia memperketat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro menyusul terjadinya lonjakan kasus Covid-19 di beberapa daerah.

Baca juga :
David Alonso Gabung ke Honda HRC Castrol di MotoGP 2027

Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan PPKM Mikro tersebut mulai berlaku pada 22 Juni hingga 5 Juli mendatang.

Dalam PPKM Mikro tersebut kata dia, seluruh kegiatan perkantoran atau tempat kerja di wilayah zona merah wajib menerapkan kerja dari rumah sebanyak 75 persen dari jumlah total karyawannya.

Baca juga :
Laga Manchester City vs Arsenal Panaskan Pekan ke-33 Liga Inggris

"Ada surat edaran daripada menteri PAN/RB demikian pula untuk pengaturan BUMN dan BUMD," jelas Airlangga pada Senin.

Untuk kegiatan belajar mengajar, Airlangga menyatakan keputusan tersebut telah diatur sesuai dengan aturan dari kementerian pendidikan dan kebudayaan yang mewajibkan secara daring untuk daerah yang masuk zona merah.

Dalam pengetatan PPKM Mikro ini, pemerintah mengecualikan sektor inti seperti pelayaran, proyek objek vital nasional, supermarket, dan apotek.(AA)


Ikuti Update katakini.com di

Google News: https://bit.ly/4qCOURY
Terbaru: https://katakini.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/katakinidotcom/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
KEYWORD :
PPKM Mikro Airlangga Covid 19