DPR Minta Kementan Tertibkan Data e-RDKK Pupuk Bersubsidi

Tim Cek Fakta | Rabu, 09/06/2021 22:15 WIB


Penertiban data tersebut merupakan kunci dari permasalahan penyaluran pupuk bersubsidi yang dinilai persoalan pupuk tersebut tidak pernah selesai dari tahun ke tahun. Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo didampingi Direktur Utama PT Pusri Palembang, Tri Wahyudi Saleh dan jajarannya meninjau pabrik dan gudang pupuk di komplek PT Pusri Palembang, Sumatera Selatan, Jumat (28/5).

Katakini.com - Komisi IV DPR RI minta Kementerian Pertanian menertibkan data sistem elektronik Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (e-RDKK) penerimaan pupuk subsidi.

"Di rencana anggaran tahun 2022, terdapat anggaran Rp150 miliar untuk mengupdate e-RDKK, bimtek evaluasi tentang kelompok, serta verifikasi dan validasi e-RDKK. Nah agar masalah pupuk ke depan dapat diselesaikan, kata kuncinya ada pada penertiban e-RDKK," kata Anggota Komisi IV DPR Sutrisno dalam rapat kerja Komisi IV DPR bersama dengan Kementerian Pertanian di Jakarta, Rabu (9/6/2021).

Sutrisno menyatakan penertiban data tersebut merupakan kunci dari permasalahan penyaluran pupuk bersubsidi yang dinilai persoalan pupuk tersebut tidak pernah selesai dari tahun ke tahun.

Sutrisno menegaskan bahwa data e-RDKK harus dipastikan validitasnya dan benar-benar dikaji keabsahan datanya.

Baca juga :
Allano Jadi MVP Lawan Persebaya, Sebut Ini Hasil Kerja Keras Seluruh Tim

Menurut anggota Fraksi PDIP itu, validitas data dalam hal daftar penerima pupuk bersubsidi menjadi kunci ketepatan sasaran penyaluran bantuan pemerintah di sektor pertanian tersebut.

Baca juga :
Baleg DPR Soroti Putusan MK, Hanya BPK yang Berwenang Hitung Kerugian Negara

Selain itu Anggota Komisi IV dari Fraksi PAN Haerudin juga mengkritisi permasalahan data tersebut. Ia menyayangkan persoalan data yang tidak valid selalu menjadi permasalahan penyaluran pupuk subsidi.

Ia menilai masalah pupuk adalah masalah mekanisme, sistem, dan proses yang dibuat jangan sampai memperumit diri sendiri.

Baca juga :
Apakah Diperbolehkan Mencuri karena Kelaparan dalam Islam?

Haerudin menuturkan bahwa pihaknya berkomitmen membahas rinci permasalahan tersebut dalam Rapat Panitia Kerja (Panja) Pupuk sehingga bisa lebih efektif mengevaluasi dan mencarikan solusinya ke depan.

"Apa mungkin kita masih mau keukeuh dengan apa yang hari ini kita terapkan dengan cara memaksakan diri. Karena problem kita sampai hari ini adalah data, tidak ada yang lain," katanya seperti diberitakan antaranews.

Pupuk Indonesia mencatatkan total volume penjualan pada 2020, baik untuk produk pupuk maupun non pupuk mencapai 14,37 juta ton. Rincian penjualannya terdiri dari penjualan pupuk ke sektor PSO sejumlah 8,43 juta ton, penjualan ke sektor non PSO sebesar 4,94 juta ton, dan penjualan produk non pupuk sebesar 970.997 ribu ton.

Ikuti Update katakini.com di

Google News: https://bit.ly/4qCOURY
Terbaru: https://katakini.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/katakinidotcom/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
KEYWORD :
DPR pupuk subsidi data e RDKK