
Sekretaris Kementerian PANRB Dwi Wahyu Atmaji. Foto: panrb/katakini.com
Katakini.com – Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) menetapkan batas instansi pemerintah menyampaikan usulan penyetaran jabatan administrasi (JA) ke jabatan fungsional (JF) hingga 30 Juni 2021.
Sekretaris Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Dwi Wahyu Atmaji mengharapkan pemerintah daerah maupun pusat dapat mengikuti proses yang sama.
“Karena kita mengetahui ada beberapa kegiatan yang berlangsung di daerah seperti Pilkada, sehingga pemerintah memperpanjang batas penyederhanaan birokrasi termasuk penyetaraan jabatan dari 31 Desember 2020 menjadi 30 Juni 2021,” jelas Atmaji dalam Rakor Percepatan Penerapan PermenPANRB No. 17/2021 tentang Penyetaraan JA ke dalam JF, di Jakarta, Rabu (9/6/2021).
Atmaji menyampaikan PermenPANRB No. 17/2021 merupakan kebijakan lanjutan dari PermenPANRB No. 28/2019 tentang Penyetaraan JA ke dalam JF.
Diungkapkan, respon dari kementerian dan lembaga cukup positif terhadap kebijakan penyederhanaan birokrasi ini.
Per 31 Desember 2020, terdapat 40.277 jabatan administrasi yang telah disetarakan dari 70 Instansi Pusat yang telah mendapatkan rekomendasi dari Menteri PANRB. Tinggal beberapa K/L yang belum mendapatkan rekomendasi karena alasan internal, dan akan diberikan kesempatan sampai dengan akhir Juni 2021.
Pada kesempatan tersebut Atmaji menegaskan, proses penyetaraan jabatan di Instansi Daerah akan dikoordinasikan oleh Kementerian Dalam Negeri. Bagi pemerintah provinsi, usulan disampaikan oleh gubernur kepada Mendagri. Sementara bagi pemerintah kabupaten/kota, usulan akan disampaikan oleh bupati/wali kota kepada Mendagri melalui gubernur.
Asisten Deputi Manajemen Karier dan Talenta SDM Aparatur Kementerian PANRB Aba Subagja menegaskan bahwa pendelegasian penyetaraan jabatan di pemerintah daerah dari Menteri PANRB ke Mendagri hanya bisa diberikan sampai 30 Juni 2021.
“Kalau sudah melewati 30 Juni 2021 maka rekomendasi Mendagri dinyatakan tidak berlaku lagi. Jadi jangan sampai nanti ada yang dirugikan karena keterlambatan pengusulan,” ujar Aba.
Sekretaris Utama Badan Kepegawaian Negara (BKN) Imas Sukmariah meyakinkan para PNS yang terdampak penyederhanaan birokrasi agar tidak pesimis dengan karier pasca penyetaraan jabatan.
Imas mengungkapkan, para JF tentu akan memiliki peluang untuk mengisi jabatan pimpinan tingga madya maupun pratama.
Ia mencontohkan beberapa sekretaris daerah yang datang dari latar belakang jabatan Widyaiswara. “Ini sudah menunjukkan bahwa tidak ada bedanya jabatan administrasi dengan JF ketika yang bersangkutan memiliki kompetensi dan keahlian,” imbuhnya.
Para pejabat fungsional pun tidak perlu cemas dengan nilai jabatan. Tunjangan dan nilai jabatan fungsional ditetapkan berdasarkan kompleksitas dan beban pekerjaan serta kompetensi setiap jenjang jabatan.
Pejabat fungsional pun akan tetap akan mendapatkan kepastian pengembangan kompetensi.
“Sesuai dengan amanat UU ASN, yang harus kita laksanakan di instansi pengguna dari JF ini adalah bagaimana kita melakukan pengembangan kompetensi sesuai dengan keahlian dan kompetensi yang dibutuhkan para pejabat fungsional,” pungkas Imas.
Jum'at, 10/04/2026
Jum'at, 17/04/2026