
Ilustrasi. Sholat Idul Fitri di lapangan terbuka. (foto: Antara)
Katakini.com - Kementerian Agama menerbitkan edaran agar shalat Idulfitri di daerah dengan tingkat penyebaran Covid-19 yang tinggi (zona merah dan zona oranye) untuk dilakukan di rumah.
Hal ini tertuang dalam Surat Edaran Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas terkait panduan penyelenggaraan ibadah pada masa pandemi.
Menurut Yaqut, ketentuan ini telah sejalan dengan fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) maupun organisasi masyarakat Islam lainnya.
“Shalat Idulfitri dapat diadakan di masjid dan lapangan hanya di daerah yang dinyatakan aman dari Covid-19, yaitu zona hijau dan kuning,” kata Yaqut melalui siaran pers, dikutip pada Jumat.
Shalat Idulfitri di zona hijau dan kuning pun harus dibatasi dengan kapasitas 50 persen, seluruh jemaah wajib menggunakan masker, dan khutbah paling lama 20 menit.
Selain itu, Kemenag meminta agar tidak ada kegiatan ‘open house’ atau halal bihalal di lingkungan kantor atau komunitas.
Kemenag juga membatasi pelaksanaan malam takbiran yang hanya boleh dihadiri maksimal 10 persen dari kapasitas masjid.
“Kegiatan takbir keliling ditiadakan untuk mengantisipasi keramaian,” ujar Yaqut.(AA)
Selasa, 14/04/2026
Jum'at, 10/04/2026