Pemerintah Larang Takbir Keliling Pada Malam Idulfitri

Akhyar Zein | Selasa, 20/04/2021 14:20 WIB


Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengatakan takbir keliling berpotensi menimbulkan kerumunan Parade ribuan beduk meramaikan malam takbir di Jalanan Kota Jakarta, Indonesia. (foto: AFP)

Katakini.com - Pemerintah melarang kegiatan takbir keliling pada malam Idulfitri.

Menurut Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, takbir keliling tersebut berpotensi menimbulkan kerumunan dan membuka peluang penularan

Covid-19.

"Kegiatan takbir keliling tidak kita perkenankan," ujar Menteri Agama seusai rapat terbatas di Istana Kepresidenan, Jakarta pada Senin.

Baca juga :
6 Tanda Tubuhmu Kekurangan Vitamin C yang Jarang Disadari

Dia mengimbau masyarakat melakukan kegiatan takbir di dalam masjid atau mushala dengan pembatasan 50 persen dari kapasitas.

Baca juga :
Hampir 400 Tentara AS Terluka dalam Perang Iran

"Supaya menjaga kita semua dari penularan Covid-19," kata dia.

Selain takbir keliling, Menteri Agama juga mengingatkan ibadah sunah Ramadhan seperti tarawih dan iktikaf diperbolehkan tetapi dengan pembatasan 50 persen dari kapasitas masjid atau mushala.

Baca juga :
DPR Minta Kemenhut Turun Tangan Atasi Penambangan Liar di Banten

Itu pun jelas dia hanya dilakukan di daerah zona hijau dan zona kuning.

"Untuk [zona] merah dan oranye tidak ada pelonggaran. Dalilnya mendahulukan keselamatan adalah wajib," kata dia.(Anadolu Agency)

Ikuti Update katakini.com di

Google News: https://bit.ly/4qCOURY
Terbaru: https://katakini.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/katakinidotcom/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
KEYWORD :
takbir keliling penularan wajib