Pemerintah Larang Takbir Keliling Pada Malam Idulfitri

akhyar | Selasa, 20/04/2021 14:20 WIB


Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengatakan takbir keliling berpotensi menimbulkan kerumunan Parade ribuan beduk meramaikan malam takbir di Jalanan Kota Jakarta, Indonesia. (foto: AFP)

Katakini.com - Pemerintah melarang kegiatan takbir keliling pada malam Idulfitri.

Menurut Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, takbir keliling tersebut berpotensi menimbulkan kerumunan dan membuka peluang penularan

Covid-19.

"Kegiatan takbir keliling tidak kita perkenankan," ujar Menteri Agama seusai rapat terbatas di Istana Kepresidenan, Jakarta pada Senin.

Baca juga :
Komnas HAM Bentuk Tim Proyustisia Dugaan Pelanggaran HAM Berat Peristiwa Kuda Tuli

Dia mengimbau masyarakat melakukan kegiatan takbir di dalam masjid atau mushala dengan pembatasan 50 persen dari kapasitas.

Baca juga :
Istri Bek Arsenal Beri Sinyal Martinelli Segera Tinggalkan Klub

"Supaya menjaga kita semua dari penularan Covid-19," kata dia.

Selain takbir keliling, Menteri Agama juga mengingatkan ibadah sunah Ramadhan seperti tarawih dan iktikaf diperbolehkan tetapi dengan pembatasan 50 persen dari kapasitas masjid atau mushala.

Baca juga :
Spurs Pertahankan Wilson Odobert di Tengah Minat Ipswich Town

Itu pun jelas dia hanya dilakukan di daerah zona hijau dan zona kuning.

"Untuk [zona] merah dan oranye tidak ada pelonggaran. Dalilnya mendahulukan keselamatan adalah wajib," kata dia.(Anadolu Agency)

Ikuti Update katakini.com di

Google News: https://bit.ly/4qCOURY
Terbaru: https://katakini.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/katakinidotcom/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
KEYWORD :
takbir keliling penularan wajib