LaNyalla Minta Pemprov Jatim Kawal Pembayaran THR

yahya | Sabtu, 17/04/2021 16:41 WIB


THR harus dibayarkan pada minggu terakhir bulan Ramadhan atau sepekan sebelum hari raya. Ketua DPD RI, LaNyalla Mahmud Mattalitti

Katakini.com - Perusahaan yang ada di Jawa Timur diminta untuk tidak mencicil pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR). Jika tidak mampu harus jujur, karena Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jawa Timur akan membahas dengan pekerja secara terbuka.

"Pembayaran THR, khususnya untuk pekerja di Jawa Timur, harus dibayarkan full. Jika memang perusahaan dalam keadaan yang tidak stabil keuangannya, atau tidak mampu bayar, maka harus ada transparansi dengan para pekerja," tutur Senator asal Jatim AA LaNyalla Mahmud Mattalitti, Sabtu (17/4/2021).

Ketua Dewan Kehormatan Kadin Jawa Timur ini mengatakan, THR harus dibayarkan pada minggu terakhir bulan Ramadhan atau sepekan sebelum hari raya.

"Kita minta pemerintah daerah terus mengawal dan terus mengawasi mengenai pembayaran THR. Dan juga meminta kepada Disnakertrans untuk terus mengawal pelaksanaannya. Bagaimana pun pekerja harus mendapat haknya," ujar LaNyalla yang mengisi agenda reses di dapilnya.

Baca juga :
Berbagai Peristiwa Besar Nabi di Bulan Rabiul Awal
LaNyalla sendiri mengaku memahami keadaan pandemi yang membuat perusahaan terpukul.

Baca juga :
Enam Hak Sesama Muslim Penjaga Ukhuwah Islamiyah
"Kita memahami karena keadaan pandemi banyak perusahaan yang terdampak, tetapi bagaimanapun THR adalah hak pekerja dan harus diutamakan. Oleh sebab itu, perusahaan harus terbuka dan jujur mengenai kondisinya," tuturnya.(*)

Baca juga :
Hari Kidal Sedunia Setiap 13 Agustus, Ini Sejarah hingga Tujuannya
Ikuti Update katakini.com di

Google News: https://bit.ly/4qCOURY
Terbaru: https://katakini.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/katakinidotcom/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
KEYWORD :
LaNyalla Mattalitti DPD THR