OJK Desak Perbankan Terbitkan Aturan DP Nol Persen

Eko Budhiarto | Jum'at, 12/03/2021 08:55 WIB


Ia mengatakan mengenai kebijakan uang muka nol persen OJK sudah melakukan pembicaraan dengan perbankan sejak beberapa waktu lalu. Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Katakini.com  - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta perbankan mengeluarkan aturan terkait kebijakan Down Payment (DP) atau uang muka nol persen untuk kredit kendaraan bermotor atau mobil dan properti.

"Dari regulatornya kan sudah mengeluarkan peraturan, ada PBI (Peraturan Bank Indonesia), POJK (Peraturan OJK), dari industri ada SK (Surat Keputusan) Direksi dari internal mereka, seperti apa mekanismenya," kata Kepala OJK Surakarta Eko Yunianto di Solo, Kamis (11/3/2021).

Ia mengatakan mengenai kebijakan uang muka nol persen OJK sudah melakukan pembicaraan dengan perbankan sejak beberapa waktu lalu. Bahkan OJK bersama dengan BI juga sudah melakukan diskusi dengan pihak asosiasi, termasuk Real Estate Indonesia (REI).

Menurut dia, salah satu yang harus diwaspadai terkait kebijakan tersebut adalah bobot risiko yaitu aktiva tertimbang menurut risiko.

Baca juga :
Pertamina Gelar Pasar Murah di Cianjur, Paket Sembako Rp211.000 Jadi Rp30.000

"Makin DP kecil yaitu 0-30 persen maka bobot risiko makin besar mencapai 35 persen, begitu uang muka 30-50 persen bobot risiko makin kecil menjadi 25 persen. Sedangkan uang muka di atas 50 persen dari yang dibiayai maka bobot risiko turun jadi 20 persen," katanya.

Baca juga :
Kajati Jabar dan Kajari Subang Tinjau Progres Pembangunan Pelabuhan Patimban

Disinggung mengenai dampaknya terhadap likuiditas perbankan, menurut dia, saat ini banyak uang yang tersimpan di perbankan.

"Saat ini pertumbuhan kredit minim, pertumbuhan DPK (Dana Pihak Ketiga) tinggi. Banyak dana tersimpan dan belum tersalurkan," katanya.

Baca juga :
Ketua DPR Harap RUU PPRT Dapat Akhiri Kekerasan-Diskriminasi terhadap PRT

Ia mengatakan saat ini masyarakat, khususnya menengah ke atas, lebih banyak menyimpan uang mereka di bank. Data dari BI menunjukkan pada 2020 DPK tumbuh sebesar 11,11 persen, sedangkan kredit terkontraksi sebesar 2,41 persen.

Ikuti Update katakini.com di

Google News: https://bit.ly/4qCOURY
Terbaru: https://katakini.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/katakinidotcom/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
KEYWORD :
OJK DP Nol Persen