Laggar Prokes, Izin Operator Transportasi Bisa Dicabut

Eko Budhiarto | Jum'at, 19/02/2021 07:29 WIB


Ia mengatakan itu harus menjadi perhatian agar pemutusan mata rantai penularan covid-19 di angkutan umum. Ilustrasi

Katakini.com - Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) Kementerian Perhubungan menegaskan bakal mencabut izin perusahaan operator moda transportasi umum di Jabodetabek jika melanggar atau tidak menerapkan protokol kesehatan (prokes).

"Terkait perusahaan angkutan, kami bisa melakukan teguran apabila operator transportasi publik tidak melakukan protokol kesehatan, seperti teguran satu, dua, tiga, hingga mencabut izin dan sebagainya," ujar Kepala Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) Polana B. Pramesti dalam konferensi pers secara daring di Jakarta, Kamis (18/2/2021).

Ia menambahkan pihaknya juga akan menyampaikan kepada operator transportasi publik untuk menyediakan berbagai kebutuhan yang mendukung protokol kesehatan seperti hand sanitizer hingga air bersih yang mengalir.

"Dalam monitoring masih ada temuan kurangnya kelengkapan ketersediaan penerapan protokol. Kami akan menyampaikan itu ke operator agar dipenuhi termasuk jumlah petugas yang kurang di lapangan," katanya.

Baca juga :
Perubahan Iklim Ancam Produksi Padi, Indonesia dan Malaysia Berisiko Paling Terdampak

Ia mengatakan itu harus menjadi perhatian agar pemutusan mata rantai penularan covid-19 di angkutan umum.

Baca juga :
Kemendikdasmen Selesaikan Revitalisasi 349 Sekolah di Sumbar

Terkait sanksi bagi penumpang, lanjut dia, pihaknya tidak dapat memberikan sanksi. Sejauh ini pihaknya hanya memberikan imbauan sesuai yang diarahkan oleh Kementerian Perhubungan.

"Di Peraturan Menteri tidak ada sanksi. Namun itu bisa ditindaklanjuti dengan peraturan pemerintah daerah untuk menerapkan sanksi-sanksi," ucapnya.

Baca juga :
Menko Pangan Zulhas SPPG Diingatkan Wajib Serap Produk Pangan Desa
Ikuti Update katakini.com di

Google News: https://bit.ly/4qCOURY
Terbaru: https://katakini.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/katakinidotcom/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
KEYWORD :
Transportasi Publik Protokol Kesehatan