75% Pegawai KPK Bekerja di Rumah, Sikapi Pemberlakuan PSBB

Asrul | Senin, 11/01/2021 10:37 WIB


Di mana, untuk pengaturan sistem jam kerja pegawai, KPK masih memberlakukan sistem 8 jam bekerja Logo KPK

Jakarta, katakini.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengambil kebijakan 25% pegawai bekerja di kantor dan 75% bekerja di rumah, untuk menyikapi penyebaran virus covid-19 di Ibu Kota.

Terlebih, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menerapkan Keputusan Gubernur Nomor 19 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan, Jangka Waktu dan Pembatasan Aktivitas Luar Rumah Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

"Terhitung hari ini, diberlakukan ketentuan kehadiran fisik menggunakan proporsi 25% BDK dan 75% (tujuh puluh lima persen) BDR," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri kepada wartawan, (11/1).

Di mana, untuk pengaturan sistem jam kerja pegawai, KPK masih memberlakukan sistem 8 jam bekerja.

Baca juga :
Disney PHK 1.000 Karyawan, Ini Alasannya

"Hari Senin sampai dengan Kamis: Pukul 08.00 WIB - 17.00 WIB, untuk hari Jumat, berkerja dari pukul 08.00 WIB hingga 17.30 WIB," ucap Ali

Baca juga :
8 Dampak Ikan Sapu-Sapu terhadap Ekosistem Perairan

Ali memastikan, setiap pegawai KPK yang mendapatkan jadwal untuk BDK wajib mematuhi protokol kesehatan.

"Antara lain, memakai masker, melakukan physical distancing dalam pengaturan duduk pada saat di ruang kerja, ruang rapat maupun di dalam lift, rutin mencuci tangan, serta tindakan protokol kesehatan lainnya guna mencegah penyebaran COVID-19," ucap Ali.

Baca juga :
Hukum Langsung Salat Setelah Mandi Junub Tanpa Wudhu
Ikuti Update katakini.com di

Google News: https://bit.ly/4qCOURY
Terbaru: https://katakini.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/katakinidotcom/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
KEYWORD :
KPK PSBB Pemrov DKI Jakarta