75% Pegawai KPK Bekerja di Rumah, Sikapi Pemberlakuan PSBB

| Senin, 11/01/2021 10:37 WIB


Di mana, untuk pengaturan sistem jam kerja pegawai, KPK masih memberlakukan sistem 8 jam bekerja Logo KPK

Jakarta, katakini.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengambil kebijakan 25% pegawai bekerja di kantor dan 75% bekerja di rumah, untuk menyikapi penyebaran virus covid-19 di Ibu Kota.

Terlebih, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menerapkan Keputusan Gubernur Nomor 19 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan, Jangka Waktu dan Pembatasan Aktivitas Luar Rumah Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

"Terhitung hari ini, diberlakukan ketentuan kehadiran fisik menggunakan proporsi 25% BDK dan 75% (tujuh puluh lima persen) BDR," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri kepada wartawan, (11/1).

Di mana, untuk pengaturan sistem jam kerja pegawai, KPK masih memberlakukan sistem 8 jam bekerja.

Baca juga :
Lima Manfaat Kentang untuk Kesehatan yang Jarang Diketahui

"Hari Senin sampai dengan Kamis: Pukul 08.00 WIB - 17.00 WIB, untuk hari Jumat, berkerja dari pukul 08.00 WIB hingga 17.30 WIB," ucap Ali

Baca juga :
Daftar Pemain Timnas U19 Indonesia untuk Piala AFF 2026

Ali memastikan, setiap pegawai KPK yang mendapatkan jadwal untuk BDK wajib mematuhi protokol kesehatan.

"Antara lain, memakai masker, melakukan physical distancing dalam pengaturan duduk pada saat di ruang kerja, ruang rapat maupun di dalam lift, rutin mencuci tangan, serta tindakan protokol kesehatan lainnya guna mencegah penyebaran COVID-19," ucap Ali.

Baca juga :
Jelang Turnamen di Spanyol, Hector Souto Panggil 19 Pemain untuk TC Timnas
Ikuti Update katakini.com di

Google News: https://bit.ly/4qCOURY
Terbaru: https://katakini.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/katakinidotcom/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
KEYWORD :
KPK PSBB Pemrov DKI Jakarta