Demi Kebaikan, Ketua Komisi III DPR Persilahkan untuk Aktifkan Polisi Siber

Asrul | Rabu, 30/12/2020 09:19 WIB


Ketua Komisi III DPR Herman Herry mempersilakan pemerintah untuk mengaktifkan polisi siber jika bertujuan melindungi masyarakat. Ketua Komisi III DPR, Herman Herry

Jakarta, katakini.com - Ketua Komisi III DPR Herman Herry mempersilakan pemerintah untuk mengaktifkan polisi siber jika bertujuan melindungi masyarakat.

Menurutnya, setiap pelayanan dan perlindungan kepada masyarakat oleh aparat penegak hukum tentu bertujuan untuk kebaikan.

“Tentunya, apa yang dilakukan dalam konteks pelayanan dan perlindungan kepada masyarakat tentu tujuannya demi kebaikan," kata Herman kepada wartawan, Jakarta, Selasa (29/11).

Hal itu menanggapi MenkoPolhukam Mahfud MD yang mengatakan pemerintah mengaktifkan polisi siber terkait fenomena gampang saling main ancam di media sosial (medsos).

Baca juga :
Disney PHK 1.000 Karyawan, Ini Alasannya

Dalam kesempatan itu, Herman berpesan agar pemerintah memperhatikan sarana dan prasarana polisi siber. Hal itu untuk memaksimalkan tugas pokok dan fungsi polisi siber tersebut.

Baca juga :
8 Dampak Ikan Sapu-Sapu terhadap Ekosistem Perairan

"Hanya pesan saya, jangan nafsu besar tenaga kurang," katanya.

Seperti diketahui, Mahfud MD menyebut pemerintah ingin mengaktifkan polisi siber. Mahfud berbicara tentang fenomena masyarakat yang gampang sekali main ancam di media sosial.

Baca juga :
Hukum Langsung Salat Setelah Mandi Junub Tanpa Wudhu

"Sekarang kan didukung oleh medsos yang begitu masif itu sehingga saya kemarin saya bicara tentang polisi siber, itu penegakan hukum terhadap pelanggaran-pelanggaran siber," kata Mahfud Md dalam diskusi secara virtual di kanal YouTube Dewan Pakar KAHMI Official, Selasa (29/12).

Mahfud memberi contoh terkait polisi siber. Dia menyebut orang yang mengancam membunuh seseorang bisa ditangkap dalam hitungan jam.

"Kalau misalnya Pak Asep mendapatkan berita, `Awas Anda akan dibunuh besok tanggal sekian akan ada pembunuhan terhadap si A`. Itu kalau Pak Asep lapor ke ke polisi siber kita, itu bisa ditemukan Pak Asep dapet dari nomor berapa, dari teleponan siapa, HP-nya siapa, itu dapat dari mana. Sampai 1.000 ke depan itu yang membuat pertama itu bisa diambil," ucapnya.

"Oleh sebab itu, kalau ada orang mengancam-ngancam jam 8 pagi, jam 10 sudah ditangkap itu bisa kok sekarang dan itu banyak dilakukan karena polisi siber kita bisa untuk hal-hal yang kriminal yang membahayakan yang seperti itu," tegas Mahfud.

Ikuti Update katakini.com di

Google News: https://bit.ly/4qCOURY
Terbaru: https://katakini.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/katakinidotcom/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
KEYWORD :
Herman Herry Polisi Siber MenkoPolhukam Mahfud MD