Kasus Konawe, Kemnaker: Tiga Pihak Segera Duduk Bersama

Budi Wiryawan | Kamis, 17/12/2020 03:05 WIB


Menaker Ida melalui Staf Khusus Dita Indah Sari minta agar semua pihak menahan diri sekaligus menjaga diri dalam situasi pandemi ini Staf Khusus Menaker Dita Indah Sari (Humas Kemnaker)

Katakini.com - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah, sangat menyesalkan adanya kejadian perusakan dan pembakaran di PT Virtue Dragon Nickel Industry (VDNI) di Konawe, Sulawesi Tenggara, pada tanggal 14 Desember 2020.

Menaker Ida melalui Staf Khusus Dita Indah Sari minta agar semua pihak menahan diri sekaligus menjaga diri dalam situasi pandemi ini.

"Bu Ida telah memerintahkan agar pengawas Ketenagakerjaan Kemnaker mengawal dan memberi atensi penuh bagi kasus ini. Kami mengapresiasi jajaran Polda, Danrem, serta Pemda yang telah berupaya menjaga agar kondusif," kata Staf Khusus Menaker, Dita Indah Sari, pada Rabu (16/12), di Jakarta.

Kemnaker, melalui pengawas ketenagakerjaan, mendapat informasi bahwa para pekerja menuntut kenaikan upah dan pengangkatan menjadi pekerja tetap bagi pekerja kontrak.

Baca juga :
Disney PHK 1.000 Karyawan, Ini Alasannya

"Kami berpedoman pada aturan undang-undang. Kita harus menjaga agar tidak ada pekerja yang dibayar di bawah upah minimum. Karena ada sanksi pidananya sesuai UU 13/2003, sama juga sesuai UU Ciptaker. Sedangkan untuk perpanjangan status pekerja kontrak, bisa dimediasi di Disnaker Provinsi, apakah otomatis bisa menjadi pekerja tetap atau bagaimana. Jika dibahas dengan kepala dingin dan niat baik secara tripartit, pasti ada solusi," tambah Dita.

Baca juga :
8 Dampak Ikan Sapu-Sapu terhadap Ekosistem Perairan

Kemnaker siap membantu penyelesaian jika diminta oleh pihak Pemda. Namun sejauh ini Kemnaker percaya pada kemampuan jajaran Polda untuk menjaga kondusivitas. Termasuk pada proses mediasi dan pemeriksaan yang tengah dilakukan oleh pengawas ketenagakerjaan provinsi.

Sementara terkait hak-hak pekerja, Dita menegaskan "Ibu Ida minta agar dikembalikan semua sesuai amanat UU, baik substansi maupun prosedur. Itu sudah paling tepat dan adil," tutupnya.

Baca juga :
Hukum Langsung Salat Setelah Mandi Junub Tanpa Wudhu
Ikuti Update katakini.com di

Google News: https://bit.ly/4qCOURY
Terbaru: https://katakini.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/katakinidotcom/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
KEYWORD :
Info Menaker Konawe Dita Indah Sari