Pakar: Penertiban Pamflet HRS di Medsos Harus Berdasar Hukum

Tim Cek Fakta | Rabu, 25/11/2020 21:17 WIB


Suatu operasi yang dijalankan aparat negara harus berdasarkan wewenang hukum. Habib Rizieq Shihab. Foto: islampers

Katakini.com- Polri dan Kemkominfo bekerja sama melakukan penertiban terhadap pamflet Habib Rizieq Shihab (HRS) yang ada di media sosial.

Pakar Hukum Pidana dari Universitas Al Azhar Indonesia (UAI), Suparji Ahmad menegaskan bahwa penertiban pamflet HRS di media sosial harus didasari alasan yang jelas.

"Harus ada dasarnya untuk melakukan patroli siber, sepertinya apa yang menyebabkan dilakukan penertiban. Apakah muatannya itu bernuansa ujaran kebencian berdasarkan sara atau ada unsur lain yang menyebabkan penertiban," kata Suparji dalam keterangan, Rabu (25/11/2020).

Beberapa hari sebelumnya, publik dihebohkan dengan kebijakan Pangdam Jaya Mayjen TNI Dudung Abdurachman yang memerintahkan tentara untuk mencopoti baliho Rizieq Shihab dan dikritik banyak pihak soal kewenangan penindakan.

Baca juga :
Disney PHK 1.000 Karyawan, Ini Alasannya
Mantan Aktivis HMI ini menjelaskan, suatu operasi yang dijalankan aparat negara harus berdasarkan wewenang hukum, agar hasil dari kebijakan tersebut dapat terukur dan dipertanggungjawabkan.

Baca juga :
8 Dampak Ikan Sapu-Sapu terhadap Ekosistem Perairan
"Dengan demikian apa yang dilakukan pihak yang patroli bisa dipertanggungjawabkan secara hukum," paparnya.

Suparji juga menyebutkan bahwa jika dengan dasar hukum jelas, nantinya bisa menjadi pembelajaran oleh masyarakat.

Baca juga :
Hukum Langsung Salat Setelah Mandi Junub Tanpa Wudhu
"Kan bisa menjadi pembelajaran bahwa mencantumkan poster ini tidak boleh, ada standar yang jelas," paparnya.

Dosen Tetap Hukum Universitas Al Azhar Indonesia (UAI) ini menilai bahwa jika tidak menggunakan dasar hukum yang jelas maka akan terjadi pelanggaran hak menyuarakan pendapat.

"Jadi jangan sampai justru kontra profuktif, karena memangkas hak berpendapat atau malah mematikan demokrasi," tuturnya.

Ikuti Update katakini.com di

Google News: https://bit.ly/4qCOURY
Terbaru: https://katakini.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/katakinidotcom/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
KEYWORD :
HRS pamflet medsos