
Habib Rizieq Shihab. Foto: islampers
Katakini.com- Polri dan Kemkominfo bekerja sama melakukan penertiban terhadap pamflet Habib Rizieq Shihab (HRS) yang ada di media sosial.
Pakar Hukum Pidana dari Universitas Al Azhar Indonesia (UAI), Suparji Ahmad menegaskan bahwa penertiban pamflet HRS di media sosial harus didasari alasan yang jelas. "Harus ada dasarnya untuk melakukan patroli siber, sepertinya apa yang menyebabkan dilakukan penertiban. Apakah muatannya itu bernuansa ujaran kebencian berdasarkan sara atau ada unsur lain yang menyebabkan penertiban," kata Suparji dalam keterangan, Rabu (25/11/2020).Beberapa hari sebelumnya, publik dihebohkan dengan kebijakan Pangdam Jaya Mayjen TNI Dudung Abdurachman yang memerintahkan tentara untuk mencopoti baliho Rizieq Shihab dan dikritik banyak pihak soal kewenangan penindakan. Mantan Aktivis HMI ini menjelaskan, suatu operasi yang dijalankan aparat negara harus berdasarkan wewenang hukum, agar hasil dari kebijakan tersebut dapat terukur dan dipertanggungjawabkan.