PDIP Minta Negara Tak Urusi Rumah Tangga

Tim Cek Fakta | Kamis, 12/11/2020 20:47 WIB


Rumah tangga memiliki nilai-nilai tertentu yang tidak bisa diatur dalam undang-undang. Anggota DPR RI F-PDIP My Esti Wijayati. Foto: dpr

Katakini.com- Anggota DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan My Esti Wijayati meminta agar negara tidak mengurusi rumah tangga. Rumah tangga memiliki nilai-nilai tertentu yang tidak bisa diatur dalam undang-undang.

"Seolah-seolah negara akan mencampuri urusan keluarga sampai ke ranah rumah tangga. Rumah tangga itu terbangun oleh beberapa hal yang mungkin tidak bisa kita undangkan. Di situ ada rasa, ada problematika, cinta, ada toleransi, yang mungkin saja juga di dalam keluarga itu terdiri dari bermacam-macam," kata Menanggapi Badan Legislasi (Baleg) DPR RI yang kembali melanjutkan harmonisasi Rancangan Undang-Undang Ketahanan Keluarga di Jakarta, Kamis (12/11/2020).

Esti menceritakan soal kemajemukan dalam sebuah keluarga. Ia khawatir, adanya RUU Ketahanan Keluarga ini justru menimbulkan perpecahan dan ketidaknyamanan dalam keluarga, sebab ada campur tangan negara dalam mengurusi urusan rumah tangga seseorang.

"Menantu saya muslim, saya katholik, keluarga suami saya kristen, tetapi itu tidak menjadikan persoalan yang kemudian menjauhkan kami. Tetapi kalau kemudian ada pengaturan-pengaturan yang berlindung kepada penguatan agama, iman, dan takwa, justru kami mempunyai kekhawatiran," ujarnya.

Baca juga :
Menko PM Ajak Puluhan Media Homeless Perkuat Kolaborasi untuk Pemberdayaan
Mantan Ketua Komisi C DPRD Propinsi D.I Yogyakarta menjelaskan, sudah cukup negara ini berideologi Pancasila sebagai pedoman bersama. Untuk urusan rumah tangga, sebaiknya urusan pribadi masing-masing. Doktrin agama tertentu sebaiknya tidak dipakai untuk merumuskan undang-undang yang menyasar semua orang di negara ini.

Baca juga :
Wanti-wanti Legislator PDIP soal Pelaksanaan Haji di Tengah Konflik Timteng
"Sesuatu yang sudah terbangun di negara yang berideologi Pancasila ini, dapat menimbulkan perpecahan atau bahkan ketidaknyamanan di dalam keluarga atas nama harus satu agama misalnya. Karena bicaranya kan harmonis di dalam keluarga, yang saya tangkap di dalam UU ini adalah kemudian harus sama. Ini yang berbahaya," pungkasnya.

Baca juga :
MPR Gandeng UII Dorong Penguatan Kajian Konstitusi dan Sosialisasi Empat Pilar
Ikuti Update katakini.com di

Google News: https://bit.ly/4qCOURY
Terbaru: https://katakini.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/katakinidotcom/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
KEYWORD :
RUU Ketahanan Rumah Tangga dpr