
Irjen Napoleon Bonaparte.
Katakini.com - Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) akan menyidangkan terdakwa Irjen Napoleon Boanaprte pada 2 November mendatang.
Mantan Kadiv Hubinter Polri ini terjerat perkara dugaan suap penghapusan nama terpidana perkara pengalihan hak tagih atau cessie Bank Bali, Joko Tjandra dari daftar red notice Polri.
Sidang tersebut akan menghadirkan empat terdakwa yang terdiri dari mantan Kadiv Hubinter Polri Irjen Napoleon Bonaparte; mantan Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri, Brigjen Prasetijo Utomo, Joko Tjandra dan pengusaha Tommy Sumardi."Sidang pertama di rencanakan hari Senin, Tanggal 2 November 2020, Pukul 10.00 WIB," kata Kepala Humas PN Jakpus Bambang Nurcahyono dalam keterangan tertulisnya, Minggu (25/10/2020). Selain telah menetapkan jadwal sidang perdana pada 2 November 2020, PN Jakpus juga sudah menetapkan Majelis Hakim yang menangani keempat terdakwa dengan masing-masing berkas tersendiri tersebut, yakni Hakim Muhammad Damis selaku Ketua Majelis dengan Hakim Anggota Saefudin Zuhri dan Joko Subagyo.