
Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Katakini.com- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Wali Kota Tasikmalaya, Budi Budiman (BBD) setelah 18 bulan berstatus sebagai tersangka kasus suap terkait pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) Kota Tasikmalaya Tahun Anggaran 2018.
Dalam prosesnya Budi ditetapkan KPK sebagai tersangka pada 26 April 2019 lalu.
"KPK melakukan penahanan tersangka BBD selama 20 hari terhitung sejak tanggal 23 Oktober 2020 sampai dengan 11 November 2020 di Rutan KPK Cabang Gedung ACLC KPK Kav C1," ujar Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dalam konferensi persnya di Kantor KPK, Jakarta, Jumat (23/10/2020)."Perkara ini merupakan pengembangan dari perkara dugaan suap terkait usulan dana perimbangan keuangan daerah dalam RAPBN Perubahan Tahun Anggaran 2018 yang diawali dengan OTT pada Jumat, 4 Mei 2019 di Jakarta," kata Ghufron. KPK menilai Budi terbukti melakukan suap kepada Kasie Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Pemukiman pada Ditjen Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan, Yaya Purnomo senilai Rp500 juta secara beetahap. Suap itu diberikan agar usulan DAK yang diajukan Kota Tasikmalaya disetujui oleh Pemerintah pusat.
Selasa, 14/04/2026
Jum'at, 10/04/2026