Konsorsium Patimban Lolos Seleksi Prakualifikasi Calon Operator Pelabuhan

Tim Cek Fakta | Selasa, 20/10/2020 18:47 WIB


Proses lelang tetap bisa dilanjutkan meskipun hanya didapatkan satu yang lolos pra kualifikasi Proyek Pelabuhan Patimban, Subang, Jawa Barat. Foto: katakini/ditjenhubla

Katakini.com  - Kementerian Perhubungan mengumumkan hasil prakualifikasi proyek Kerjasama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU) Pelabuhan Patimban, Subang, Jawa Barat.

"Hanya satu perusahaan konsorsium yang memenuhi semua kriteria yang ditetapkan yaitu Konsorsium Patimban," kata Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati di Jakarta, Selasa (20/10/2020).

Konsorsium Patimban terdiri dari PT CTCorp Infrastruktur Indonesia, PT Indika Logistic & Support Services, PT U Connectivity Services, dan PT Terminal Petikemas Surabaya.

Adita menjelaskan, lelang dibuka pada 30 September 2020 dan saat itu diharapkan banyak perusahaan dan konsorsium yang mendaftar.

Baca juga :
Perubahan Iklim Ancam Produksi Padi, Indonesia dan Malaysia Berisiko Paling Terdampak

Di akhir masa pendaftaran pada 14 Oktober 2020, ada 10 perusahaan yang ikut serta mengambil dokumen lelang.

Baca juga :
Kemendikdasmen Selesaikan Revitalisasi 349 Sekolah di Sumbar

Adapun yang pada akhirnya memasukkan dokumen lelang sebanyak lima peserta yang terdiri dari tiga perusahaan konsorsium, dan dua perusahaan tunggal.

“Lima  peserta tersebut kemudian dinilai berdasarkan sejumlah kriteria yang telah ditetapkan,  antara lain kemampuan finansial, minimal aset bersih (net asset), kepemilikan izin badan usaha pelabuhan, serta pengalaman pengelolaan proyek terminal peti kemas dengan kapasitas minimum yang telah ditentukan,” ucap Adita.

Baca juga :
Menko Pangan Zulhas SPPG Diingatkan Wajib Serap Produk Pangan Desa

Adita menegaskan, kendati hanya memunculkan satu perusahaan yang lolos pra kualifikasi, pemerintah tetap optimistis akan didapat calon operator yang mampu mengelola salah satu pelabuhan terbesar di Indonesia ini.

"Kriteria telah dibuat sangat ketat, sehingga yang dapat memenuhi kriteria adalah perusahaan yang memiliki kemampuan yang baik," ujarnya.

Menurut Adita, hasil pra kualifikasi telah sesuai dengan peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP)Nomor 29/2018.

“Dalam peraturan disebutkan bahwa pengadaan badan usaha melalui skema Kerja Sama Pemerintah dan Badan Usaha, proses lelang tetap bisa dilanjutkan meskipun hanya didapatkan satu yang lolos pra kualifikasi,” kata Adita.

Ikuti Update katakini.com di

Google News: https://bit.ly/4qCOURY
Terbaru: https://katakini.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/katakinidotcom/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
KEYWORD :
pelabuhan patimban prakualifikasi operator pelabuhan