Jampidsus Bilang Tak Ada Nama Jaksa Agung dalam Kasus Pinangki

Tim Cek Fakta | Rabu, 09/09/2020 02:07 WIB


Jampidsus juga menampik isu soal adanya pengawalan pengurusan grasi Joko Tjandra hingga ke istana. Jampidsus Kejaksaan Agung Ali Mukartono. Foto: kompas

Katakini.com - Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) Ali Mukartono menyatakan tidak ada nama Jaksa Agung ST Burhanuddin dalam pemeriksaan Jaksa Pinangki Sirna Malasari.

"Apakah terkait dengan Jaksa Agung (ST Burhanuddin), Jaksa P (Pinangki) tidak menjelaskan apa-apa," ujar Ali di Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa (8/9/2020).

Ali menambahkan bahwa dalam proses penyidikan, tidak terungkap dugaan pertemuan Jaksa Agung dengan mantan Ketua MA Hatta Ali. Bahkan, ia pun menampik isu soal adanya pengawalan pengurusan grasi Joko Tjandra hingga ke istana.

Dikatakan Ali, bahwa pemberian suap Joko Tjandra terhadap Pinangki senilai USD 500 ribu atau setara Rp 7 miliar hanya untuk pengurusan fatwa di MA. Ia menegaskan bahwa dugaan lain terkait kasus tersebut sampai saat ini belum ditemukan.

Baca juga :
Allano Jadi MVP Lawan Persebaya, Sebut Ini Hasil Kerja Keras Seluruh Tim
"Semua tidak terungkap di pemeriksaan penyidikan, grasi tidak disebut-sebut. Tadi saya katakan objek dari penyidikan ini untuk mengajukan fatwa ke MA," tegas Ali.

Baca juga :
Baleg DPR Soroti Putusan MK, Hanya BPK yang Berwenang Hitung Kerugian Negara
Ikuti Update katakini.com di

Google News: https://bit.ly/4qCOURY
Terbaru: https://katakini.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/katakinidotcom/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
KEYWORD :
Jampidsus Pinangki jaksa agung