
Staf Khusus Menteri BUMN, Arya Sinulingga.
Katakini.com - Jumlah dan gaji staf ahli di perusahaan BUMN kini dibatasi. Setiap BUMN hanya diperbolehkan merekrut paling banyak lima staf ahli.
Pembatasan staf ahli itu tertuang dalam Surat Edaran Nomor: SE-9/MBU/08/2020 tentang Staf Ahli Bagi Direksi BUMN.
"SE ini justru membuat hal-hal yang selama ini tidak transparan dan akuntabel menjadi transparan dan akuntabel. Karena apa? Kami menemukan beberapa BUMN ada staf ahli yang sampai 11-12 orang," ujar Staf Khusus Menteri BUMN Arya Sinulingga di Jakarta, Senin (7/9/2020).
Ia mengatakan beberapa BUMN dengan jumlah staf ahli yang terbilang relatif banyak di antaranya PLN, Inalum, dan Pertamina.
"Contoh di PLN dulu itu belasan, di Pertamina, di tempat lain juga. Jadi kita rapikan sekarang, dibuat batasannya, hanya boleh lima. Tidak boleh lagi jalan sendiri-sendiri," ucap Arya.
Ia menambahkan dalam surat edaran itu juga membatasi nilai gaji yang tidak boleh lebih dari Rp50 juta.
"Ini bagian transparansi BUMN dan semuanya harus akuntabel, jelas, transparan, legal, tidak diam-diam, dan tidak boleh rangkap jabatan," kata Arya.
Dalam surat edaran itu disebutkan, Direksi BUMN dapat mempekerjakan staf ahli yang diangkat oleh direksi dengan jumlah sebanyak-banyaknya lima orang, dengan tetap mempertimbangkan kebutuhan dan kemampuan perusahaan. Selain itu Direksi BUMN dilarang mempekerjakan staf ahli.
Jum'at, 10/04/2026