Hukuman Mantan Bupati Talaud Dipangkas, Begini Respons KPK

Rizki Ramadhani | Selasa, 01/09/2020 10:21 WIB


Putusan ini dikawatirkan menjadi preseden buruk terhadap upaya pemberantasan korupsi. Mantan Bupati Kepulauan Talaud Sri Wahyumi Maria Manalip

Katakini.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merespons pengurangan hukuman mantan Bupati Kepulauan Talaud Sri Wahyumi Maria Manalip dalam putusan Peninjauan Kembali (PK) Mahkamah Agung (MA). Putusan ini dikawatirkan menjadi preseden buruk terhadap upaya pemberantasan korupsi.

"Kami khawatir putusan tersebut menjadi preseden buruk dalam upaya pemberantasan korupsi," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (1/9/2020).

Ia mengatakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK saat ini belum menerima salinan putusan PK resmi dari MA tersebut.

"Namun, jika putusan tersebut benar demikian maka membandingkan antara putusan PK dan tuntutan JPU yang sangat jauh KPK kecewa atas putusan tersebut. Walaupun tentu kami tetap harus menghormati dan menerima putusan tersebut," katanya.

Baca juga :
Pertamina Apresiasi Polres Indramayu Ungkap Penyalahgunaan LPG dan BBM

Sebelumnya Sri Wahyumi telah dijatuhi hukuman selama 4 tahun 6 bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta. Namun melalui putusan PK dikurangi menjadi hanya 2 tahun penjara.

Baca juga :
Perubahan Iklim Ancam Produksi Padi, Indonesia dan Malaysia Berisiko Paling Terdampak

"Apalagi kita ketahui bahwa Majelis Hakim memutus yang bersangkutan terbukti melakukan tindak pidana korupsi. Namun, vonis yang dijatuhkan di bawah ancaman pidana minimum sebagaimana diatur dalam UU Tipikor, yaitu minimum pidana penjara selama 4 tahun," ucap Ali.

Pada 9 Desember 2019, Sri Wahyumi telah divonis 4,5 tahun penjara ditambah denda Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan karena dinilai terbukti menerima berbagai hadiah, termasuk tas mewah dan perhiasan senilai total Rp491 juta dari pengusaha Bernard Hanafi Kalalo.

Baca juga :
Kemendikdasmen Selesaikan Revitalisasi 349 Sekolah di Sumbar

Vonis tersebut lebih rendah dibanding dengan tuntutan JPU KPK yang meminta agar Sri Wahyumi divonis 7 tahun penjara ditambah denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan.

Putusan tersebut berdasarkan dakwaan pertama pasal 12 huruf a UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Selain kurungan penjara, Majelis Hakim juga memutuskan mencabut hak politik Sri Wahyumi selama 5 tahun terhitung sejak terpidana selesai menjalani masa pemidanaan.

Ikuti Update katakini.com di

Google News: https://bit.ly/4qCOURY
Terbaru: https://katakini.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/katakinidotcom/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
KEYWORD :
Mantan Bupati Talaud KPK