Harus Memberi ASI, Vanesa Angel Akhirnya Tahanan Kota

Rizki Ramadhani | Jum'at, 07/08/2020 06:01 WIB


Vanessa menjadi tahanan kota, sembari menunggu jadwal sidang perdana kasus kepemilikan narkotika. Vanessa Angel


Katakini.com - Selebriti Vanesa Angel berstatus tahanan kota setelah permohonannya dikabulkan oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Barat.Vanessa menjadi tahanan kota, sembari menunggu jadwal sidang perdana kasus kepemilikan narkotika.

"Pertimbangan kami bahwa tersangka saat ini masih memiliki bayi yang perlu menyusui ASI. Jadi seperti pesan pimpinan penegakkan hukum harus  berhati nurani," kata Kasie Intel Kejari Jakarta Barat Edwin Beslar di Jakarta, Kamis (6/8/2020).

Vanessa kini resmi menjadi tahanan Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, setelah Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Barat melaksanakan pelimpahan tahap dua.

Selanjutnya, dalam waktu dekat pihaknya akan melimpahkan berkas perkara artis tersebut ke Pengadilan Negeri Jakarta Barat agar dapat segera disidang.

Baca juga :
Dubes Faisal: Arab Saudi Pilih Menahan Diri dalam Konflik Kawasan

"Saat ini penahanan Vanessa Angel sudah menjadi kewenangan Kejari Jakarta Barat dan sudah jadi tahanan kota. Dalam waktu dekat paling lama dua minggu akan kami serahkan ke pengadilan Jakarta Barat untuk disidang," kata Edwin.

Baca juga :
Trump: Israel Lebanon Sepakati Gencatan Senjata 20 Hari

Setelah pelimpahan berkas tahap dua dilaksanakan, Vanessa Angel tampak sumringah dengan dikabulkannya status tahanan kota dirinya.

Sebelumnya, Vanessa Angel meminta pihak Kejari Jakarta Barat untuk tidak ditahan karena mempertimbangkan bayinya yang masih membutuhkan ASI eksklusif.

Baca juga :
AS Sebut 14 Kapal Putar Arah Usai Selat Hormuz Diblokade 72 Jam

"Aku mau terimakasih sudah diberi keringanan karena aku masih menyusui, masih kecil bayinya," kata Vanessa.

 

Ikuti Update katakini.com di

Google News: https://bit.ly/4qCOURY
Terbaru: https://katakini.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/katakinidotcom/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
KEYWORD :
Vanesa Angel Tahanan Kota