PBHI Minta KPK Proaktif Usut Dugaan Suap Skandal Pelarian Joko Tjandra
yahya | Rabu, 05/08/2020 19:49 WIB
Djoko Tjandra
Katakini.com - Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PBHI) meminta agar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) proaktif mengusut skandal pelarian hingga pemalsuan dokumen terpidana perkara pengalihan hak tagih Bank Bali, Joko Tjandra.
KPK seharusnya tidak hanya menunggu pelimpahan dari aparat penegak hukum lain dalam menangani kasus tersebut.
"Sepatutnya,
KPK masuk tanpa perlu dipersilahkan tanpa perlu juga menunggu untuk dilimpahkan," ujar Sekjen
PBHI Julius Ibrani dalam diskusi daring `Pasca-penangkapan
Joko Tjandra: Apa Yang Harus Dilakukan`, Rabu (5/8/2020).
Lebih lanjut, Julius menyatakan
KPK tidak bisa menerapkan Pasal 21 UU Tipikor tentang menghalangi proses hukum atau obstruction of justice lantaran
Joko Tjandra telah berstatus terpidana sehingga proses hukumnya telah selesai.
Julius mengingatkan surat jalan maupun surat bebas covid yang diperoleh
Joko Tjandra masuk delik tindak pidana korupsi karena diterbitkan dan dibantu oleh aparat negara yakni Brigjen Prasetijo Utomo selaku Kepala Biro Pengawasan (Korwas) PPNS Bareskrim. Julius menduga kuat proses terbitnya surat tersebut diwarnai praktik suap.
"Saya menduga dengan amat sangat kuat, karena tidak ada makan siang gratis, makan pagi gratis, mungkin malam malam gratis. Tetapi dokumen negara yang begitu rahasia, begitu tinggi tensinya, saya pikir ini tidak mungkin dilakukan secara gratis," ucapnya.
Apalagi, beredar informasi di media sosial yang perlu dibuktikan kebenarannya mengenai adanya biaya dalam setiap dokumen negara yang diperoleh
Joko Tjandra.
"Ini yang perlu digali lebih lanjut oleh
KPK tanpa perlu menunggu pelimpahan, tanpa perlu menunggu pintu masuk obstruction of justice," tegasnya.
Dalam kesempatan yang sama, Pengajar Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Indonesia Choky Ramadhan mengatakan
KPK dapat mengambil alih kasus pemalsuan surat jalan
Joko Tjandra.
Dikatakan terdapat sejumlah pasal dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang dapat diterapkan
KPK.
Menurutnya, lembaga antikorupsi dapat mengambil alih kasus ini jika ditemukan dugaan aliran dana dari
Joko Tjandra dalam pembuatan surat yang memudahkannya keluar-masuk wilayah Indonesia.
Selain surat dari polisi, Choky menyatakan
KPK dapat menerapkan pasal suap terkait proses pembuatan e-KTP
Joko Tjandra di Kelurahan Grogol Selatan serta penerbitan paspor oleh Direktorat Jenderal Imigrasi.
Selain itu,
KPK juga bisa menggunakan Pasal 9 Undang-Undang Tipikor yang mengatur, pegawai negeri atau pegawai negeri sipil dapat dipidana apabila dengan sengaja memalsukan buku-buku atau daftar-daftar yang khusus untuk pemeriksaan administrasi.
Pelaku pemalsuan dokumen dapat diancam pidana maksimal 5 tahun penjara dan denda Rp 250 juta.
“Itu bisa menjadi peluang
KPK untuk menangani pemalsuan surat ini,” tukasnya.
KEYWORD :
PBHI KPK Joko Tjandra