OJK: "Bank BUMN Salurkan Pinjaman Rp32 Triliun"

Budi Wiryawan | Senin, 27/07/2020 17:05 WIB


Pinjaman itu bersifat produktif untuk sektor padat karya, ketahanan pangan, dan pinjaman lainnya di sektor perumahan Ketua Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Wimboh Santoso.

Katakini.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerangkan jika Bank BUMN telah menyampaikan rencana penyaluran pinjaman senilai Rp111,8 triliun (3,73 kali).

Pinjaman itu bersifat produktif untuk sektor padat karya, ketahanan pangan, dan pinjaman lainnya di sektor perumahan.

Ketua OJK Wimboh Santoso mengatakan data terakhir yang dilaporkan Bank BUMN ke kami saat ini penyalurannya telah mencapai Rp32,2 triliun.

"Kami menyambut baik rencana Pemerintah yang selanjutnya akan juga memperluas penempatan likuiditasnya ke Bank BUKU 4 dan BUKU 3 lainnya, termasuk ke BPD yang kita saksikan hari ini," kata Wimboh Santoso di Jakarta, Senin (27/7/2020)

Baca juga :
Indonesia dan Inggris Luncurkan Dokumen Panduan Dekarbonisasi Sektor Maritim

Dia melanjutkan beberapa peran OJK dalam mendukung skema Penempatan Dana Pemerintah ini diantaranya dengan mengirimkan informasi tentang calon bank yang dapat menerima penempatan yang termasuk tingkat kesehatan, struktur kepemilikan saham, bentuk badan hukum, dan informasi kondisi bank lainnya.

Baca juga :
Bisa Jadi Pelajaran Pejabat, Ini Kisah Firaun Saat Kekuasaan Justru Menghancurkan

Selain itu, OJK juga akan mengawasi implementasinya melalui pos-audit.

" OJK akan memastikan bahwa Bank yang menerima penempatan dana memiliki kemampuan untuk melaksanakan kebijakan stimulus dan memperluas penyaluran pinjamannya seperti yang dipersyaratkan oleh Pemerintah," katanya.

Baca juga :
FGD BP MPR Soroti Penguatan Kedaulatan Rakyat dalam Demokrasi Pancasila
Ikuti Update katakini.com di

Google News: https://bit.ly/4qCOURY
Terbaru: https://katakini.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/katakinidotcom/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
KEYWORD :
OJK Wimboh Santoso Bank BUMN Pinjaman